Pemprov NTT Pastikan BBM Bersubsidi Tepat Sasaran
- 07 Jul 2026 13:43 WIB
- Ende
RRI.CO.ID Sikka – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan bahwa kebijakan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan berpelat luar daerah merupakan langkah untuk melindungi hak masyarakat NTT yang taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan tersebut diberlakukan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.
Melalui regulasi tersebut, Pemerintah Provinsi memastikan kuota BBM bersubsidi yang dialokasikan untuk NTT diprioritaskan bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah NTT dan telah memenuhi kewajiban perpajakannya. Kebijakan ini didasarkan pada prinsip keadilan agar masyarakat yang telah taat membayar pajak tidak kehilangan hak memperoleh BBM bersubsidi akibat kuota yang dinikmati oleh pihak yang tidak menjadi basis perhitungan alokasi subsidi di daerah.
Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai implementasi Pergub Nomor 13 Tahun 2025 di Maumere, Kabupaten Sikka, Minggu 5 juli 2026. Menurut Gubernur, Pemerintah Provinsi selama ini menerima banyak masukan dari masyarakat di berbagai daerah terkait cepat habisnya kuota BBM bersubsidi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Setelah dilakukan evaluasi, salah satu penyebabnya adalah masih banyak kendaraan berpelat luar daerah maupun kendaraan yang belum melunasi pajak tetap membeli BBM bersubsidi, sehingga masyarakat yang telah memenuhi kewajibannya justru kesulitan memperoleh hak tersebut.
"Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya," kata gubernur dengan tegas.
Ia menjelaskan, kuota BBM bersubsidi yang dialokasikan Pemerintah Pusat untuk Provinsi NTT pada prinsipnya diperuntukkan bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah NTT. Karena itu, masyarakat yang telah membayar Pajak Kendaraan Bermotor harus menjadi prioritas dalam memperoleh BBM bersubsidi sebagai bentuk perlindungan atas hak mereka.
Dalam pelaksanaannya, kendaraan berpelat nomor NTT, baik berkode DH untuk wilayah Timor, Rote Ndao, dan Sabu Raijua, EB untuk wilayah Flores dan Lembata, maupun ED untuk wilayah Sumba, tetap dapat membeli BBM bersubsidi sepanjang Pajak Kendaraan Bermotornya telah lunas. Sebaliknya, kendaraan berpelat luar daerah maupun kendaraan berpelat NTT yang masih menunggak pajak belum dapat memperoleh BBM bersubsidi hingga memenuhi kewajiban perpajakannya.
"Ini bukan untuk mempersulit siapa pun. Kita ingin memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Yang sudah memenuhi kewajiban harus mendapatkan haknya," ujarnya.
Gubernur menegaskan bahwa Pergub Nomor 13 Tahun 2025 tidak semata-mata bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga membangun budaya kepatuhan masyarakat serta menghadirkan keadilan fiskal. Menurutnya, setiap pihak yang memanfaatkan jalan, jembatan, pelayanan publik, dan kuota BBM bersubsidi di NTT memiliki tanggung jawab untuk ikut berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui pembayaran pajak.
"Kalau seseorang sudah menjalankan kewajibannya kepada daerah, maka negara juga wajib melindungi haknya. Itulah semangat utama Pergub ini," katanya.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Pemerintah Provinsi NTT memperkuat pengawasan bersama Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pemerintah kabupaten/kota, PT Pertamina, serta Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendapatan. Pengawasan dilakukan di berbagai SPBU guna memastikan penyaluran BBM bersubsidi berlangsung sesuai ketentuan.
Pemerintah juga mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam mengawasi implementasi kebijakan tersebut. Apabila ditemukan kendaraan yang diduga melanggar ketentuan, terutama kendaraan berpelat luar daerah yang masih memperoleh BBM bersubsidi, masyarakat diminta mendokumentasikan nomor kendaraan beserta bukti pendukung lainnya untuk kemudian dilaporkan kepada pemerintah atau aparat terkait.
"Kalau menemukan pelanggaran, jangan hanya berdasarkan informasi dari mulut ke mulut. Catat nomor kendaraannya, dokumentasikan, lalu laporkan kepada kami. Pemerintah bersama aparat akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 diterbitkan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat, sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah guna mendukung pembangunan di Nusa Tenggara Timur.
Pemerintah Provinsi meyakini jika kebijakan perpajakan yang efektif tidak hanya akan meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Meningkatnya kepatuhan membayar pajak akan memperkuat kapasitas fiskal pemerintah dalam membiayai pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan, serta memperkuat pelayanan publik di seluruh wilayah NTT.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan Pergub Nomor 13 Tahun 2025 sebagai bentuk gotong royong membangun daerah. Kepatuhan membayar pajak diharapkan menjadi bagian dari kontribusi nyata masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang lebih merata, pelayanan publik yang semakin baik, serta keadilan bagi seluruh warga Nusa Tenggara Timur
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....