Polda NTT Ungkap 76 Kasus Kejahatan, Amankan 87 Tersangka

  • 04 Jun 2026 13:56 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Kupang – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan melalui pengungkapan puluhan kasus kejahatan konvensional. Capaian tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polda NTT, Kamis 4 Juni 2026.

Konferensi pers dipimpin Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko dan dihadiri sejumlah pejabat utama kepolisian. Kegiatan tersebut juga diikuti seluruh Polres jajaran melalui sarana virtual untuk menyampaikan hasil pengungkapan kasus.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol. Sigit Haryono, menjelaskan pengungkapan berlangsung selama Januari hingga Mei 2026. Dalam periode tersebut, Ditreskrimum bersama Polres jajaran berhasil mengungkap sebanyak tujuh puluh enam laporan polisi.

Dari pengungkapan berbagai kasus tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan delapan puluh tujuh orang tersangka. Polisi juga menyita dua ratus empat puluh lima barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana.

Kasus yang berhasil diungkap meliputi pembunuhan, penganiayaan, pengeroyokan, pencurian, curanmor, penipuan, hingga penggelapan. Selain itu, polisi juga menangani kepemilikan senjata tajam serta sejumlah tindak pidana lainnya.

Kapolda NTT mengatakan keberhasilan tersebut merupakan wujud komitmen Polri mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia. "Capaian itu juga menjadi implementasi Program Presisi Kapolri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat." katanya.

Menurut Kapolda, pengungkapan berbagai kasus merupakan hasil kerja keras seluruh personel kepolisian di lapangan. "Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat." ujarnya.

Karena itu, Kapolda telah menginstruksikan seluruh Polres jajaran meningkatkan upaya penegakan hukum secara berkelanjutan. Tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan dinilai penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus mencerminkan penerapan konsep Presisi dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Penegakan hukum dilakukan secara profesional, responsif, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

Berdasarkan data yang dipaparkan, Polres Kupang mencatat pengungkapan kasus terbanyak selama periode tersebut. Satuan wilayah itu berhasil mengungkap delapan belas laporan polisi dengan jumlah tersangka yang sama.

Sementara itu, Polres Sikka berada pada posisi berikutnya dengan sebelas laporan polisi terungkap. Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua belas tersangka yang terlibat berbagai tindak pidana.

Barang bukti yang diamankan meliputi kendaraan bermotor, senjata tajam, senjata api, perhiasan emas, serta telepon genggam. Polisi juga menyita uang tunai dan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan kejahatan.

Menutup konferensi pers, Kapolda menegaskan negara hadir melalui penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan. Masyarakat juga diimbau terus bersinergi dengan kepolisian menjaga keamanan serta melaporkan setiap gangguan kamtibmas.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....