Warga Enam Desa di Sikka Ikut Sosialisasi Pertanahan Libatkan
- 04 Jun 2026 15:57 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Sikka – Sebanyak 100 warga dari enam desa di Kecamatan Waigete, Tanarawa, dan Talibura mengikuti sosialisasi regulasi terbaru di bidang pertanahan yang digelar di Aula Paroki Watubaing, Kamis 4 Juni 2026. Kegiatan ini membahas kebijakan pengelolaan tanah, tata ruang, penguatan kepastian hukum hak atas tanah, hingga perkembangan penanganan tanah eks HGU PT Perkebunan Kelapa DIAG di Kabupaten Sikka.
Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago. Kehadiran pemerintah daerah bersama instansi pusat menjadi bagian dari upaya memperluas pemahaman masyarakat mengenai kebijakan agraria yang terus berkembang.
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang diwakili Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, serta Badan Bank Tanah. Ketiga lembaga tersebut memaparkan berbagai regulasi dan mekanisme pengelolaan lahan yang berkaitan langsung dengan masyarakat.
Materi yang disampaikan mencakup tata kelola pertanahan, pemanfaatan ruang, serta langkah-langkah memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Peserta juga mendapat penjelasan mengenai peran pemerintah dalam menyelesaikan persoalan agraria yang selama ini menjadi perhatian warga.
Pembahasan mengenai tanah eks HGU PT Perkebunan Kelapa DIAG menjadi salah satu topik yang mendapat perhatian peserta. Warga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperoleh informasi langsung terkait status, pengelolaan, dan arah kebijakan pemerintah terhadap lahan tersebut.
Dalam sambutannya, Bupati Juventus Prima Yoris Kago menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap aturan pertanahan yang berlaku. Menurutnya, informasi yang diperoleh dalam sosialisasi dapat menjadi bekal bagi warga dalam mengurus hak-hak atas tanah secara benar dan sesuai ketentuan.
Ia berharap seluruh peserta mengikuti kegiatan secara serius sehingga substansi yang disampaikan dapat dipahami secara utuh. Pemahaman yang baik dinilai menjadi salah satu kunci dalam mengurangi potensi sengketa dan kesalahpahaman terkait penguasaan lahan.
Kegiatan ini juga menjadi ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat mengenai berbagai persoalan agraria yang masih dihadapi di tingkat desa. Sejumlah peserta menyampaikan pertanyaan dan masukan terkait proses sertifikasi, batas wilayah tanah, hingga penyelesaian sengketa lahan.
Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah pusat dan daerah berupaya memperkuat akses informasi masyarakat terhadap regulasi pertanahan terbaru. Langkah ini diharapkan dapat mendorong terciptanya kepastian hukum serta mendukung penyelesaian berbagai persoalan agraria di Kabupaten Sikka.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....