Polres Manggarai Amankan Terduga Pelaku Curanmor

  • 28 Mei 2026 19:58 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Manggarai - Kesigapan personel Polres Manggarai kembali membuahkan hasil dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Melalui respons cepat terhadap laporan warga, seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan pada Rabu pagi, 27 Mei 2026 di wilayah Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 04.45 Wita di kediaman Kornelis Waham, warga Jalan Pattimura, Kelurahan Pau. Terduga pelaku berinisial J alias JF diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi EB 2679 EK. Aksi pelaku diketahui warga saat sedang mendorong sepeda motor hasil curian, sehingga masyarakat langsung melakukan pengamanan sebelum petugas kepolisian tiba di lokasi.

Sekitar pukul 05.00 Wita, operator Call Center 110 Polres Manggarai menerima laporan darurat dari masyarakat. Menanggapi laporan, Pamapta 2 IPDA Eko Muktiono bersama piket fungsi SPKT bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara. Setibanya di lokasi, petugas mendapati terduga pelaku telah diamankan warga di salah satu rumah masyarakat. Untuk menghindari aksi main hakim sendiri, petugas segera mengevakuasi pelaku ke Mapolres Manggarai secara aman dan kondusif.

Unit Jatanras Satreskrim Polres Manggarai melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, serta mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban. Kapolres Manggarai, AKBP Levi Defriansya, S.I.K., S.H., M.Si., menegaskan bahwa kasus curanmor harus diproses secara hukum tanpa penyelesaian damai maupun denda adat. Menurutnya, penegakan hukum yang tegas penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga rasa keadilan di tengah masyarakat.

“Proses tuntas. Jangan ada penyelesaian damai ataupun denda adat untuk kasus curanmor dan tindak pidana sejenisnya. Penegakan hukum harus berjalan tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata AKBP Levi Defriansya.

Polres Manggarai juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang cepat melapor melalui layanan Call Center 110. Keberhasilan pengungkapan kasus ini dinilai sebagai wujud sinergi yang baik antara Polri dan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus memanfaatkan layanan pengaduan 110 yang tersedia gratis selama 24 jam agar setiap potensi gangguan kamtibmas dapat segera ditindaklanjuti secara cepat dan profesional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....