Pemkab Manggarai Apresiasi Kebijakan OJK untuk Debitur Terdampak Gempa
- 04 Okt 2026 05:46 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Manggarai – Pemerintah Kabupaten Manggarai mengapresiasi kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait perlakuan khusus kredit atau pembiayaan perbankan bagi masyarakat terdampak gempa.
Kebijakan tersebut dinilai dapat membantu masyarakat dan pelaku usaha menata kembali kondisi ekonomi pascabencana.
Apresiasi disampaikan Bupati Manggarai Herybertus G. L. Nabit menyusul terbitnya Surat OJK Nomor S-62/D.03/2026 tanggal 28 September 2026.
Surat tersebut mengatur perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan di sejumlah kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terdampak bencana gempa bumi.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Manggarai dan masyarakat Manggarai, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada OJK. Kebijakan ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk menata kembali kondisi ekonomi dan melanjutkan proses pemulihan pascabencana,” ujar Bupati Hery.
Perlakuan khusus tersebut diberikan kepada debitur terdampak gempa di delapan kabupaten di NTT. Wilayah tersebut meliputi Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.
Terdapat tiga bentuk perlakuan khusus bagi debitur terdampak bencana. Pertama, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan dengan plafon maksimal Rp10 miliar dapat didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok, bunga, margin, bagi hasil, maupun ujrah.
Kedua, restrukturisasi kredit atau pembiayaan akibat bencana dapat ditetapkan berkualitas lancar sejak proses restrukturisasi sesuai ketentuan OJK.
Ketiga, bank dapat memberikan kredit atau pembiayaan baru kepada debitur terdampak. Penilaian kualitas fasilitas baru tersebut dilakukan secara terpisah dari fasilitas kredit sebelumnya.
Perlakuan khusus berlaku selama tiga tahun, terhitung sejak 28 September 2026 hingga 28 September 2029.
Pelaksanaan restrukturisasi, termasuk skema dan jangka waktunya, tetap bergantung pada hasil asesmen bank terhadap kemampuan debitur dan kapasitas bank.
Bupati Hery berharap kebijakan tersebut dimanfaatkan secara tepat oleh masyarakat dan pelaku usaha yang memenuhi persyaratan.
Menurutnya, kebijakan tersebut dapat membantu meringankan beban keuangan, menjaga keberlangsungan usaha, dan mempercepat pemulihan sosial-ekonomi pascabencana.
Pemkab Manggarai mengimbau warga terdampak yang memiliki kredit atau pembiayaan perbankan untuk berkomunikasi langsung dengan bank masing-masing.
Langkah tersebut diperlukan untuk memperoleh informasi mengenai persyaratan, mekanisme, dan bentuk perlakuan khusus berdasarkan hasil asesmen bank.
Bupati Hery juga menekankan pentingnya sinergi pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat dalam proses pemulihan pascabencana.
“Pemulihan pascabencana membutuhkan kerja sama semua pihak. Sinergi antara pemerintah daerah, provinsi, DPR, Pemerintah Pusat, OJK, perbankan, dan masyarakat harus terus terjaga agar pemulihan di Manggarai berjalan baik,” ungkapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....