Pemkab Flotim Siapkan Ranperda Perlindungan Saksi dan Korban

  • 21 Mei 2026 11:39 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Flores Timur - Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur, Petrus Pedo Maran, menerima audiensi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nusa Tenggara Timur, Rabu 20 Mei 2026. Pertemuan berlangsung di ruang rapat Sekda Flores Timur untuk membahas penguatan layanan perlindungan saksi dan korban daerah.

Kepala Perwakilan LPSK Nusa Tenggara Timur, Anselmus Sowa Bolen, hadir bersama rombongan dan perwakilan Sahabat Saksi dan Korban NTT. Audiensi tersebut membahas meningkatnya kebutuhan pengawasan dan perlindungan terhadap saksi maupun korban berbagai kasus hukum di Flores Timur.

Anselmus Sowa Bolen menilai diperlukan langkah serius menghadapi kasus perlindungan saksi dan korban yang terus meningkat belakangan ini. Menurutnya, pelayanan LPSK di Flores Timur membutuhkan dukungan kelembagaan agar penanganan korban berlangsung cepat, aman, dan profesional berkelanjutan.

Sekda Flores Timur, Petrus Pedo Maran, menjelaskan pemerintah daerah sedang menyusun Ranperda Perlindungan Saksi dan Korban secara khusus. Ranperda tersebut juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis perlindungan saksi dan korban guna memperkuat pelayanan masyarakat daerah.

Pedo Maran mengatakan pemerintah daerah siap bekerja sama menyesuaikan kondisi lapangan demi mendukung tugas perlindungan korban secara maksimal. Ia mengakui pelayanan perlindungan saksi dan korban masih memiliki kekurangan yang menjadi perhatian pemerintah daerah untuk pembenahan berikutnya.

Kepala Dinas Sosial Flores Timur, Benediktus Herin, menyebut pihaknya memiliki program pendampingan khusus bagi korban kasus anak-anak daerah. "Program pekerja sosial anak tersebut bertugas mendampingi korban sekaligus membantu penanganan kasus anak bersama lembaga terkait lainnya daerah." ucapnya.

Benediktus Herin mengungkapkan keterbatasan anggaran dan kurangnya tenaga pendamping masih menjadi kendala pelayanan perlindungan korban saat ini. Menurutnya, kebutuhan sumber daya manusia pendamping korban harus menjadi perhatian bersama demi meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat ke depan.

Pedo Maran berharap mekanisme pelayanan perlindungan masyarakat menjadi prioritas pemerintah dalam mendukung penanganan korban berbagai kasus hukum daerah. Ia juga meminta LPSK tetap menjalankan pelayanan meskipun belum memiliki kantor resmi bertugas di Kabupaten Flores Timur saat ini.

Pemerintah Kabupaten Flores Timur turut mengapresiasi penanganan berbagai kasus perlindungan korban yang dilakukan LPSK selama beberapa tahun terakhir. Sinergi pemerintah daerah, provinsi, dan pusat diharapkan semakin kuat menangani kasus TPPO, perempuan, anak, maupun korban lainnya secara terpadu.

Audiensi tersebut turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Yakobus Ara Kian bersama sejumlah staf LPSK Pusat lainnya. Pertemuan berlangsung hangat dan menjadi langkah awal memperkuat koordinasi perlindungan saksi dan korban di wilayah Flores Timur mendatang.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....