Ombudsman Dorong Penyandang Disabilitas di NTT Berani Laporkan Pelayanan Publik
- 12 Mei 2026 10:43 WIB
- Ende
Poin Utama
- mbudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur terus mendorong penyandang disabilitas agar berani menyampaikan pengaduan terkait pelayanan publik yang belum ramah disabilitas.
- Berdasarkan pemantauan Ombudsman selama 10 tahun terakhir, banyak instansi pelayanan publik belum menyediakan fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan.
- “Masih banyak fasilitas pelayanan publik yang belum ramah disabilitas, mulai dari akses masuk, toilet khusus, hingga petugas pendamping atau help desk,
RRI.CO.ID,Ende: Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur terus mendorong penyandang disabilitas agar berani menyampaikan pengaduan terkait pelayanan publik yang belum ramah disabilitas. Upaya itu dilakukan melalui pendampingan, edukasi, hingga membuka akses pengaduan gratis yang mudah dijangkau masyarakat.
Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan NTT, Yosua P. Karbeka,SH,M.H mengatakan, pelayanan Ombudsman pada dasarnya gratis untuk seluruh masyarakat. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
“Pelayanan Ombudsman itu gratis untuk semua kalangan masyarakat. Namun belakangan ini kami banyak berdiskusi dengan teman-teman disabilitas agar mereka lebih mengenal Ombudsman dan menggunakan layanan ini untuk menyampaikan pengaduan pelayanan publik,” ujarnya dalam wawancara di program Florata Pagi RRI Ende, Selasa 12 Mei 2026.
Menurut Yosua, selama tiga tahun terakhir kelompok disabilitas di NTT masih sangat minim mengakses Ombudsman, baik untuk konsultasi maupun pengaduan. Kondisi itu terjadi karena masih rendahnya pemahaman masyarakat disabilitas terkait hak pelayanan publik dan mekanisme pelaporan.
Ia menilai banyak penyandang disabilitas belum memahami bahwa berbagai persoalan pelayanan yang mereka alami sebenarnya dapat diadvokasikan melalui jalur resmi. “Kami melihat masih banyak teman-teman disabilitas yang belum tahu apa yang bisa dilaporkan, bagaimana cara melapor, dan kepada siapa harus menyampaikan pengaduan,” katanya.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Ombudsman NTT melakukan pendampingan bersama organisasi penyandang disabilitas. Salah satunya melalui pelatihan penggunaan kanal pengaduan SPAN Lapor agar masyarakat dapat menyampaikan laporan cukup melalui telepon genggam dari rumah.
Selain itu, Ombudsman juga melatih penyandang disabilitas membuat laporan yang terstruktur agar mudah dipahami dan ditindaklanjuti instansi pelayanan publik. “Kami tidak ingin pengaduan hanya berupa keluhan biasa, tetapi bagaimana laporan itu disusun dengan baik sehingga memudahkan proses tindak lanjut,” ujarnya.
Yosua mengungkapkan, persoalan pelayanan publik ramah disabilitas di NTT masih menjadi tantangan besar. Berdasarkan pemantauan Ombudsman selama 10 tahun terakhir, banyak instansi pelayanan publik belum menyediakan fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan.
Menurutnya, sebagian besar instansi masih memahami pelayanan disabilitas sebatas penyediaan kursi roda atau jalur rambat, padahal pelayanan inklusif juga menyangkut perlakuan khusus dan pendampingan. “Masih banyak fasilitas pelayanan publik yang belum ramah disabilitas, mulai dari akses masuk, toilet khusus, hingga petugas pendamping atau help desk,” katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....