Perda Ketenagakerjaan Lembata Fokus Lindungi Pekerja

  • 07 Mei 2026 17:58 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Lembata – Pemerintah Kabupaten Lembata resmi menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan sebagai langkah memperkuat perlindungan tenaga kerja dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia daerah. Regulasi tersebut ditetapkan Jumat 1 Mei 2026 bersama dua perda lainnya dalam agenda resmi di ruang rapat Bupati Lembata, Lewoleba.

Perda Ketenagakerjaan merupakan salah satu ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Lembata yang dinilai penting menjawab dinamika sosial dan ekonomi masyarakat. Penetapan dilakukan Bupati Lembata Petrus Kanisius Tuaq didampingi Wakil Bupati H. Muhamad Nasir bersama jajaran pemerintah daerah.

Regulasi tersebut disusun untuk menjamin hak masyarakat memperoleh pekerjaan yang layak sekaligus memperkuat perlindungan pekerja di berbagai sektor. Pemerintah daerah juga menaruh perhatian khusus terhadap perlindungan pekerja migran asal Lembata yang selama ini menghadapi berbagai tantangan di luar daerah maupun luar negeri.

Selain perlindungan tenaga kerja, perda itu mengatur peningkatan kualitas dan kompetensi pekerja melalui pelatihan dan pemagangan. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan tenaga kerja lokal yang lebih siap menghadapi kebutuhan dunia kerja.

Perda Ketenagakerjaan juga memuat pengaturan terkait perencanaan tenaga kerja, penempatan pekerja, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pemerintah daerah berharap aturan tersebut dapat menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil, adaptif, dan berdaya saing.

Penetapan perda dilakukan dalam agenda yang turut dihadiri Sekretaris Daerah Paskalis Ola Tapo Bali, Asisten III Yohanes Berchmans Daniel Dai, staf ahli bupati, serta pimpinan perangkat daerah. Setelah penetapan, tahapan dilanjutkan dengan pengundangan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata.

Melalui regulasi baru tersebut, Pemerintah Kabupaten Lembata berharap perlindungan pekerja semakin kuat dan kesempatan peningkatan kapasitas tenaga kerja daerah dapat berjalan lebih optimal. Kehadiran perda ini juga diharapkan mampu mendukung stabilitas sosial ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....