Bapenda Ende Pasang E-MPOS di Rumah Makan

  • 07 Mei 2026 15:16 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ende - Pemerintah Kabupaten Ende mulai menerapkan sistem pemungutan pajak daerah berbasis digital melalui pemasangan alat perekam transaksi elektronik atau Electronic Mobile Point of Sales (E-MPOS) di sejumlah rumah makan. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan transaksi usaha sekaligus meningkatkan transparansi penerimaan pajak daerah.

Peluncuran penggunaan alat perekam transaksi elektronik tersebut berlangsung di Rumah Makan Tegal Jaya, Kamis 7 Mei 2026. Kegiatan itu dihadiri sejumlah pelaku usaha rumah makan yang menjadi wajib pajak sektor jasa makanan dan minuman di Kota Ende.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ende, Mauritius Max Jufri Seko mengatakan, pemasangan E-MPOS merupakan bagian dari transformasi sistem pengelolaan pajak daerah yang lebih modern dan akuntabel. Menurut dia, penggunaan teknologi digital menjadi solusi untuk memperkuat pengawasan terhadap transaksi usaha wajib pajak.

“Pemasangan alat perekam transaksi sistem online ini bertujuan mendorong sistem pemungutan pajak daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi,” ujar Jufri Seko saat menyampaikan laporan kegiatan peluncuran.

Ia menjelaskan, E-MPOS akan membantu pemerintah memperoleh data transaksi usaha secara akurat, real-time, dan terintegrasi. Data tersebut nantinya menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan sekaligus meminimalisir potensi kebocoran penerimaan pajak daerah, khususnya dari sektor jasa makanan dan minuman.

Selain itu, penggunaan alat tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan omzet usaha secara benar dan tepat. Dengan sistem digital, proses pencatatan transaksi dinilai lebih efektif dibandingkan metode pelaporan manual yang selama ini digunakan.

Untuk tahap awal, Bapenda Ende menyiapkan sebanyak 31 unit alat E-MPOS yang siap dipasang pada rumah makan wajib pajak. Pemasangan dilakukan secara bertahap dengan prioritas pada pelaku usaha yang memiliki tingkat transaksi tinggi.

Jufri Seko menambahkan, sosialisasi dan peluncuran E-MPOS menjadi bagian penting dalam memberikan pemahaman kepada wajib pajak mengenai kemudahan pembayaran pajak daerah. Pemerintah berharap pelaku usaha dapat mendukung penerapan sistem tersebut demi meningkatkan pendapatan asli daerah.

Menurutnya, kepatuhan membayar pajak memiliki dampak langsung terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Ende. Karena itu, pemerintah mengajak seluruh wajib pajak untuk membangun budaya taat pajak secara sadar, jujur, dan tepat waktu.

Penerapan E-MPOS juga menjadi penanda dimulainya pengawasan pajak daerah berbasis teknologi di Kabupaten Ende. Pemerintah daerah optimistis sistem ini mampu menciptakan tata kelola penerimaan pajak yang lebih terbuka dan terpercaya di masa mendatang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....