Ombudsman NTT Dorong Kampus Aman Bebas Kekerasan

  • 07 Mei 2026 10:38 WIB
  •  Ende
Poin Utama
  • Ombudsman RI Perwakilan NTT menegaskan kampus wajib menyediakan ruang aman bagi korban kekerasan.
  • Pemerintah menghadirkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 untuk mencegah dan menangani kekerasan di perguruan tinggi.
  • Kekerasan di kampus dinilai merusak iklim akademik dan menghambat prestasi mahasiswa.
  • Satgas PPKPT di kampus harus berintegritas, memiliki kapasitas memadai, dan bebas konflik kepentingan.
  • Ombudsman NTT berkomitmen mengawal implementasi kebijakan agar layanan pendidikan lebih aman dan inklusif.

RRI.CO.ID, Ende - Ombudsman RI Perwakilan NTT menegaskan pentingnya perguruan tinggi menyediakan ruang aman dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kampus. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Terpadu Pimpinan Perguruan Tinggi dan Pemerintah Daerah Provinsi NTT yang digelar oleh LLDIKTI Wilayah XV, Selasa 5 Mei 2026.

Kegiatan bertema Membangun Sinergitas Pendidikan Tinggi, Pemerintah Daerah dan Industri dalam rangka Akselerasi Pembangunan di NTT itu dihadiri Gubernur NTT, para bupati dan wali kota dari 13 kabupaten/kota, serta pimpinan perguruan tinggi negeri dan swasta.Selain itu, forum tersebut juga melibatkan kementerian dan lembaga vertikal, serta mitra strategis seperti BUMN, BUMD, dan NGO/LSM.

Dalam forum tersebut, Plt. Inspektur Jenderal Kemdiktisaintek, Nur Syarifah, mengatakan kekerasan di lingkungan kampus merupakan persoalan kompleks yang kerap tersembunyi akibat relasi kuasa, budaya diam, stigma, dan rasa takut korban untuk melapor. Menurutnya, kekerasan di kampus tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga merusak iklim akademik, menghambat prestasi, dan mencederai nilai-nilai pendidikan tinggi.

Karena itu, pemerintah menghadirkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

“Pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi merupakan tanggung jawab bersama pemerintah, kampus, sivitas akademika, dan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Philipus Max Jemadu, mengapresiasi langkah Kemendiktisaintek dalam menghadirkan kebijakan tersebut sebagai bentuk perhatian terhadap maraknya kekerasan di lingkungan kampus. Ia menilai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 menjadi instrumen penting dalam menciptakan lingkungan pendidikan tinggi yang aman, nyaman, dan berkeadilan.

Namun demikian, implementasi kebijakan itu harus dibarengi dengan kanal pengaduan yang terpercaya, transparan, dan mudah diakses mahasiswa maupun sivitas akademika. Menurut Max Jemadu, kampus wajib menjamin ruang aman bagi korban tindak kekerasan, termasuk dalam pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).

Ia menekankan bahwa sumber daya manusia yang terlibat dalam satgas harus memiliki kapasitas yang memadai. Selain itu, anggota satgas juga harus berintegritas dan bebas dari konflik kepentingan.

“Warga kampus sering merasa kurang aman mengakses layanan pengaduan karena adanya relasi kuasa yang tidak memberi rasa nyaman. Kampus harus lebih terbuka, ramah, dan memberikan ruang aman bagi mahasiswa,” katanya.

Ia juga menyebut Ombudsman beberapa kali menerima akses pengaduan terkait kebijakan kampus yang dinilai tidak berjalan sesuai aturan. Karena itu, pihaknya berkomitmen mengawal implementasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 agar lembaga pendidikan benar-benar menjadi ruang aman bagi mahasiswa dalam mengakses layanan pendidikan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....