Pemkab Ende Tertibkan Aset Potulando, Aparat Kedepankan Dialog

  • 04 Mei 2026 18:24 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ende – Pemerintah Kabupaten Ende bersama TNI dan Polri menertibkan aset daerah di Jalan Irian Jaya, Kelurahan Potulando. Penertiban sempat diwarnai ketegangan akibat penolakan dari pemilik bangunan dan massa pendukung.

Kegiatan berlangsung Senin pagi, 4 Mei 2026, diawali dengan apel gabungan yang melibatkan TNI, Polri, Satpol PP, dan perangkat daerah. Objek yang ditertibkan berupa lahan seluas 75 meter persegi yang telah berdiri bangunan semi permanen.

Wakapolres Ende Kompol Ahmad memimpin apel dan menekankan pendekatan humanis dalam pelaksanaan. Ia meminta seluruh personel mengedepankan komunikasi serta menghindari bentrokan dengan masyarakat.

Situasi sempat memanas ketika pemilik bangunan bersama massa melakukan penghadangan di lokasi. Massa yang terdiri dari organisasi kemahasiswaan dan unsur masyarakat meminta penertiban dihentikan sementara.

Mereka menuntut mediasi lanjutan serta kejelasan dasar hukum kepemilikan lahan. Perdebatan terjadi antara kuasa hukum pemerintah daerah dan pihak pemilik bangunan di bawah pengamanan aparat.

Melihat kondisi tersebut, Wakapolres turun langsung melakukan pendekatan persuasif. “Setiap keberatan dapat disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Kami mengajak semua pihak menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Setelah dialog berlangsung, pihak pemilik bangunan menerima penjelasan dari pemerintah daerah dan menyatakan kesediaan mengikuti proses penertiban sambil menempuh jalur hukum.

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠

Situasi kemudian berangsur kondusif. Personel Satpol PP melakukan pengosongan barang milik warga secara tertib sebelum alat berat dikerahkan untuk membongkar bangunan semi permanen tersebut.

Penertiban dilakukan berdasarkan dokumen kepemilikan resmi pemerintah daerah. Langkah ini merupakan upaya mengamankan aset daerah sekaligus memberikan kepastian hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....