Kepatuhan Pajak Kendaraan NTT di Bawah 50%

  • 27 Apr 2026 11:54 WIB
  •  Ende
Poin Utama
  • Kepatuhan pajak kendaraan di NTT masih di bawah 50 persen.
  • Menjadi latar belakang penerapan kebijakan BBM subsidi.
  • Banyak kendaraan luar daerah tidak berkontribusi pajak.

RRI.CO.ID, Ngada – Tingkat kepatuhan pajak kendaraan di Provinsi NTT masih berada di bawah 50 persen. Kondisi ini menjadi salah satu dasar penerapan Pergub Nomor 13 Tahun 2025.

Rendahnya tingkat kepatuhan berdampak pada meningkatnya jumlah tunggakan kendaraan. Pemerintah menilai perlu langkah strategis untuk mengatasi kondisi tersebut.

Selain itu, banyak kendaraan berpelat luar daerah beroperasi di wilayah NTT. Kendaraan tersebut memanfaatkan fasilitas tanpa memberikan kontribusi pajak.

Pemerintah berupaya mengoptimalkan penerimaan daerah melalui kebijakan baru. Pengaturan BBM subsidi menjadi salah satu instrumen yang digunakan.

Kepala UPTD Pendapatan Ngada, Anna Maria Belang, menjelaskan kondisi tersebut dalam dialog. Pemerintah terus mendorong kesadaran masyarakat.

“Tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan masih di bawah 50 persen,” ujarnya.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pemerintah menargetkan perbaikan sistem secara bertahap.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....