Pemprov NTT Tunda Pergub Pajak, SPBU Prioritaskan BBM Bantuan Gempa
- 24 Agt 2026 19:20 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Labuan Bajo – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menunda sementara pelaksanaan Pergub Nomor 13 Tahun 2025 tentang optimalisasi pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pajak alat berat. Kebijakan tersebut diberlakukan menyusul bencana gempa bumi yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Flores.
Penundaan tersebut disampaikan UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Manggarai Barat melalui surat pemberitahuan tertanggal 24 Agustus 2026. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan SPBU di Kabupaten Manggarai Barat.
Kepala UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Manggarai Barat, M. T. Arismara Pranda, S.Sos., M.Si., mengatakan penundaan dilakukan hingga adanya pemberitahuan resmi lebih lanjut. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Dinas Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT tertanggal 18 Agustus 2026.
Pemprov NTT juga meminta seluruh SPBU di Manggarai Barat memberikan prioritas pengisian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang membawa dan mendistribusikan bantuan bencana. Kendaraan tersebut meliputi armada yang menggunakan pelat nomor dalam daerah maupun luar daerah.
Kebijakan ini mempertimbangkan posisi Labuan Bajo sebagai salah satu pintu masuk pergerakan kendaraan bantuan menuju wilayah terdampak gempa di Pulau Flores. SPBU diminta memberikan kepastian dan kemudahan pelayanan bagi armada yang menjalankan misi kemanusiaan.
BBM bersubsidi yang diprioritaskan dalam pelayanan tersebut meliputi Solar dan Pertalite. Langkah ini diharapkan tidak menghambat mobilisasi kendaraan pengangkut logistik menuju masyarakat yang membutuhkan.
Pemprov NTT berharap kebijakan tersebut dapat mempercepat distribusi bantuan ke berbagai wilayah terdampak bencana. Penundaan Pergub juga menjadi bagian dari penyesuaian pelayanan pemerintah terhadap kondisi darurat pascagempa di Pulau Flores.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....