Polres Ngada Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penyalahgunaan Data Diri

  • 25 Apr 2026 20:52 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ngada - Kepolisian Resor (Polres) Ngada resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan data diri yang termasuk dalam kategori pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kegiatan penyerahan tersangka digelar pada Jumat, 24 April 2026.

Kegiatan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Ngada. Penyerahan dilakukan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Ngada yang dipimpin Plh. KBO Sat Reskrim IPDA Hayat Ruhiyat Putra, S.H., didampingi Kanit Tipidter Bripka Oskar Maak bersama anggota.

Adapun tersangka berinisial KGBR alias K, yang sebelumnya telah melalui proses penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/I/2026/SPKT/Polres Ngada/Polda NTT, tertanggal 14 Januari 2026. Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Ngada melalui surat Nomor: B-590/N.3.18/Eku.1/04/2026, tanggal 22 April 2026.

Penyerahan Tahap II diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Yohanes Paulus Atarona Kadus, S.H., M.Hum., di Ruang Tahap II Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ngada.

Kapolres Ngada AKBP Andrey Valentino, S.I.K., melalui Plh. KBO Sat Reskrim IPDA Hayat Ruhiyat Putra, S.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari komitmen Polres Ngada dalam menuntaskan setiap perkara secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Kami memastikan seluruh proses penyidikan telah dilaksanakan secara maksimal dan sesuai ketentuan. Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, maka penanganan perkara beralih ke pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam penggunaan data pribadi, khususnya di ruang digital, guna menghindari potensi penyalahgunaan yang dapat berimplikasi hukum.

Dengan dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti ini, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan lancar hingga tahap persidangan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....