Polsek Aimere Limpahkan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak ke Kejari Ngada

  • 23 Apr 2026 16:45 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ngada - Kepolisian Sektor (Polsek) Aimere melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Ngada dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kegiatan berlangsung pada Selasa, 21 April 2026 di Kantor Kejaksaan Negeri Ngada.

Penyerahan dilakukan oleh Kapolsek Aimere bersama anggota Unit Reskrim Polsek Aimere kepada Jaksa Penuntut Umum. Tersangka yang diserahkan berinisial A.K.D. alias FS, terkait perkara dugaan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak, sebagaimana laporan polisi Nomor: LP/B/3/I/2026/SPKT/Polsek Aimere/Polres Ngada/Polda NTT, tertanggal 18 Januari 2026.

Jaksa Penuntut Umum, Bahara Rizki, S.H., menerima langsung tersangka beserta barang bukti di Ruang Tahap II Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ngada. Sebelumnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.

Kapolres Ngada AKBP Andrey Valentino, S.I.K., melalui Kapolsek Aimere IPTU Mardianto Setyo Budi, S.E., menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang profesional dan transparan. “Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandakan bahwa proses penyidikan telah selesai dan dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Selanjutnya, penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses persidangan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan anak sebagai korban. “Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta memastikan setiap pelaku tindak pidana, khususnya yang menyasar anak di bawah umur, diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, diharapkan proses hukum terhadap tersangka dapat segera dilanjutkan ke tahap persidangan di pengadilan, sehingga memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi korban serta keluarga.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....