Polda NTT Tuntaskan Kasus Korupsi Subsidi Pelayaran, Negara Rugi Rp7,46 M

  • 23 Jul 2026 22:33 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Kupang - Penyidikan dugaan korupsi subsidi kapal penyeberangan angkutan perintis Tahun Anggaran 2014 di Nusa Tenggara Timur memasuki tahap lanjutan. Berkas perkara salah seorang tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum untuk segera dilimpahkan.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Timur menangani perkara tersebut sebagai bagian penguatan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Kasus ini berkaitan dengan kegiatan subsidi pelayaran perintis pada Satuan Kerja Pengembangan Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan NTT.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan menyampaikan penyidikan berjalan berdasarkan alat bukti sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia menegaskan seluruh tahapan penyidikan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan akuntabel hingga proses penuntutan perkara di kejaksaan.

Perkara bermula dari dugaan penyimpangan pelaksanaan subsidi kapal penyeberangan angkutan perintis pada beberapa lintasan pelayaran selama Tahun Anggaran 2014. Lintasan tersebut meliputi Kupang-Lewoleba, Kupang-Ende, serta Kupang-Kalabahi-Teluk Gurita-Ilewake-Kiser yang memperoleh dukungan anggaran subsidi pemerintah.

Penyidik menemukan dugaan penyimpangan sejak penyusunan Harga Perkiraan Sendiri atau HPS yang dinilai tidak memenuhi ketentuan berlaku. Proses pengadaan juga diduga berlangsung tanpa memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, pekerjaan disebut telah dilaksanakan sebelum kontrak ditandatangani oleh para pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Penyidik juga menemukan perubahan lokasi docking kapal tanpa diikuti perubahan kontrak sesuai mekanisme administrasi yang berlaku.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Nusa Tenggara Timur mengungkap dugaan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp7,46 miliar. Nilai tersebut menjadi salah satu dasar penting penyidik dalam melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka perkara tersebut.

Dalam penyidikan perkara ini, polisi menetapkan dua tersangka berinisial M.H.D. dan A.S.I. yang diduga bertanggung jawab atas penyimpangan tersebut. M.H.D. diketahui menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen pada kegiatan subsidi pelayaran perintis tersebut.

Salah seorang tersangka telah menjalani seluruh proses peradilan hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan berwenang. Sementara berkas perkara tersangka lainnya telah dinyatakan lengkap sehingga segera memasuki tahapan pelimpahan kepada penuntut umum.

Penyidik turut menyita berbagai barang bukti berupa dokumen perencanaan, dokumen kontrak, dokumen penggunaan anggaran, serta uang senilai Rp189,54 juta. Barang bukti tersebut diduga berkaitan langsung dengan pelaksanaan kegiatan subsidi pelayaran perintis yang sedang diproses secara hukum.

Para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersama Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Polda Nusa Tenggara Timur memastikan proses penegakan hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan demi menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....