Berkas Pembunuhan Siswi di Sikka Lengkap, Akan Segera Disidangkan
- 21 Apr 2026 11:09 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Sikka – Kejaksaan Negeri Sikka menyatakan berkas perkara dugaan pembunuhan siswi SMP berinisial STN telah lengkap atau P-21. Kasus dengan tersangka FRG itu kini resmi memasuki tahap penuntutan dan siap dilimpahkan ke pengadilan.
Pada Senin, 20 April 2026, jaksa juga menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari penyidik. Tahapan ini menandai perkara segera disidangkan di Pengadilan Negeri Maumere.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sikka, Okky Prastyo Ajie, menjelaskan penyempurnaan berkas dilakukan melalui penelitian mendalam oleh jaksa. Proses itu mencakup penguatan konstruksi hukum berdasarkan fakta yang terungkap selama penyidikan.
Awalnya, perkara ini disangkakan dengan sejumlah pasal terkait perlindungan anak dan kekerasan. Namun, jaksa kemudian menambahkan pasal pembunuhan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk memperkuat dakwaan.
“Penambahan pasal ini dilakukan berdasarkan hasil analisis yuridis terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam penyidikan,” ujar Okky. Ia menegaskan langkah tersebut diambil untuk memastikan ketepatan penerapan hukum terhadap peristiwa yang terjadi.
Dalam berkas perkara, jaksa menerapkan sejumlah pasal alternatif. Di antaranya Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP, Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 458 ayat (1) KUHP.
Proses penanganan perkara ini tidak lepas dari tantangan teknis di lapangan. Salah satunya adalah menyamakan persepsi hukum antara jaksa dan penyidik dalam waktu terbatas sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Keterbatasan waktu menjadi krusial karena tersangka masih berstatus anak. Meski demikian, jaksa memastikan seluruh tahapan tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Jaksa juga mengakui masih ada barang bukti yang belum ditemukan hingga saat ini. Namun, kondisi tersebut tidak menghambat kelengkapan berkas karena telah didukung alat bukti lain yang sah secara hukum.
Selain itu, Kejari Sikka membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini. Pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk keluarga tersangka, masih terus dilakukan pada tahap pra-penuntutan.
Sebagai bentuk transparansi, kejaksaan menerima berbagai masukan dari masyarakat. Masukan tersebut datang dari keluarga korban hingga kalangan akademisi untuk memperkuat pembuktian di persidangan.
Saat ini, tersangka FRG telah dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II B Maumere. Kejaksaan memastikan berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan secara terbuka.
“Kami berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional dan berintegritas dengan mengedepankan hati nurani,” tegas Okky. Ia juga mengutip pesan Jaksa Agung bahwa keadilan tidak hanya tertulis dalam aturan, tetapi juga hidup dalam hati nurani.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....