Kemenkum NTT Kawal Penyusunan Raperda Nagekeo,Didorong Lebih Responsif

  • 17 Apr 2026 21:36 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Nagekeo – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Nusa Tenggara Timur, Silvester Sila Laba, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Nagekeo dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan asesmen Raperda Tahun 2026 di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Nagekeo, Selasa, 14 April 2026.

Menurut Silvester, koordinasi lintas lembaga menjadi kunci dalam menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Penyusunan Raperda bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi instrumen penting untuk memastikan arah pembangunan daerah berjalan terencana dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD akan menghasilkan produk hukum yang tidak hanya kuat secara regulasi, tetapi juga implementatif di lapangan.

Dalam asesmen tersebut, sebanyak delapan Raperda dibahas. Empat di antaranya merupakan inisiatif DPRD, meliputi jaminan sosial ketenagakerjaan, perlindungan pekerja migran, akselerasi budaya literasi, serta pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.

Sementara itu, empat Raperda lainnya merupakan usulan pemerintah daerah, di antaranya terkait pengelolaan barang milik daerah, pajak dan retribusi daerah, pembentukan desa, serta perubahan status wilayah kelurahan menjadi desa.

Melalui asesmen ini, diharapkan regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....