Warga Surunumbeng dan Nangalili Sepakati Damai jelang Sidang Sengketa di Lembor

  • 16 Apr 2026 20:58 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Manggarai Barat – Menjelang pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat sengketa lahan oleh Pengadilan Negeri Labuan Bajo, warga Kampung Kaca, Desa Surunumbeng, dan warga Desa Nangalili, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat, menyepakati komitmen bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama yang ditandatangani di Aula Mako Polsek Lembor, Kamis 16 April 2026, sebagai langkah antisipasi guna mencegah potensi konflik saat sidang lapangan berlangsung.

Kapolsek Lembor, Ipda Vinsensius Hardi Bagus, mengatakan, kepolisian memfasilitasi pertemuan tersebut agar proses hukum dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif.

“Besok, 17 April 2026, Pengadilan Negeri Labuan Bajo akan melaksanakan sidang pemeriksaan setempat. Karena itu, hari ini kami mengundang kedua belah pihak untuk membangun kesepakatan bersama demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar Kapolsek.

Dalam pertemuan itu, salah satu poin utama yang disepakati adalah pembatasan jumlah warga yang hadir di lokasi sidang untuk menghindari mobilisasi massa berlebihan.

Perwakilan pihak tergugat, H. Ramlin, menyatakan pihaknya siap mematuhi kesepakatan dengan menghadirkan 25 orang perwakilan dari Desa Nangalili.

“Kami telah menyiapkan 25 orang perwakilan untuk hadir di lokasi persidangan, dan identitas mereka akan kami sampaikan secara resmi ke Polsek Lembor,” katanya.

Sementara itu, perwakilan pihak penggugat, Petrus Dadu, juga menyatakan kesiapan pihaknya untuk mengikuti aturan yang telah disepakati dengan menghadirkan 19 orang dari Kampung Kaca, Desa Surunumbeng.

Adapun isi kesepakatan bersama tersebut meliputi tiga poin utama, yakni kedua pihak menjamin keamanan dan kelancaran pelaksanaan sidang, tidak memobilisasi pihak lain yang tidak berkepentingan langsung, serta membatasi jumlah kehadiran sesuai kesepakatan.

Penandatanganan kesepakatan itu turut disaksikan oleh kuasa hukum pihak tergugat, Syair Abdul Mutalib. Kapolsek Lembor berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami berharap setiap dinamika yang terjadi dapat diselesaikan secara bijaksana dengan tetap menjunjung tinggi koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, diharapkan pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat dapat berlangsung aman, tertib, dan damai.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....