Penataan Sempadan Pantai Ndao Jadi Upaya Mitigasi Bencana

  • 15 Apr 2026 22:45 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ende – Pemerintah Kabupaten Ende menegaskan penertiban kawasan sempadan Pantai Ndao tidak hanya bertujuan penataan wilayah. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya mitigasi bencana untuk melindungi masyarakat pesisir.

Penertiban dilakukan pada Rabu 15 April 2026 dengan menyasar bangunan dan lapak yang berada di area sempadan pantai. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemanfaatan ruang pesisir.

Pemerintah menilai keberadaan bangunan di sempadan pantai berpotensi meningkatkan risiko bencana. Kondisi tersebut dapat memperparah dampak abrasi maupun perubahan garis pantai.

Kepala Bagian Humas Setda Kabupaten Ende, Ignatius Gharu, mengatakan kebijakan ini merupakan langkah terpadu antara penataan ruang dan perlindungan masyarakat. Pemerintah daerah berupaya memastikan kawasan pesisir dimanfaatkan sesuai fungsi yang telah ditetapkan.

“Upaya ini bagian dari mitigasi bencana, agar masyarakat tidak menjadi korban jika terjadi abrasi atau bencana lainnya,” ujarnya.

Menurutnya, penataan kawasan pesisir dilakukan secara bertahap dan terencana. Pendekatan ini diharapkan mampu mengurangi risiko sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.

Pemerintah Kabupaten Ende berharap masyarakat dapat memahami kebijakan ini sebagai langkah perlindungan bersama. Dukungan masyarakat dinilai penting untuk menciptakan kawasan pesisir yang aman, tertib, dan sesuai aturan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....