Budaya Patriarki Masih Batasi Peran Perempuan di Masyarakat
- 14 Apr 2026 14:09 WIB
- Ende
Poin Utama
- Norma budaya patriarki masih menempatkan perempuan pada posisi kedua.
- Pembagian peran domestik yang tidak adil masih banyak terjadi.
- Faktor pendidikan dan ekonomi memengaruhi kuatnya ketimpangan gender.
- Perempuan mengalami keterbatasan dalam partisipasi di ruang publik.
- JPIC mendorong kesetaraan melalui pendidikan, advokasi, dan pemberdayaan.
RRI.CO.ID, Ende - Posisi perempuan dalam budaya masyarakat saat ini masih kerap berada di bawah laki-laki akibat kuatnya pengaruh norma budaya yang telah mengakar secara turun-temurun. Kondisi ini menunjukkan bahwa praktik ketidakadilan gender masih terjadi di berbagai aspek kehidupan.
Hal tersebut disampaikan oleh Sr. Florensia, SSpS dari Tim JPIC dalam program Pengarusutamaan Gender di RRI, Senin, 13 April 2026. Ia menjelaskan bahwa norma budaya yang membatasi perempuan merupakan seperangkat kebiasaan dan aturan yang telah diwariskan sejak lama, yang cenderung mengutamakan laki-laki dan menempatkan perempuan sebagai pihak kedua.
Menurutnya, budaya patriarki menjadi salah satu contoh nyata yang masih berkembang di masyarakat. Dalam praktiknya, laki-laki secara otomatis dianggap sebagai kepala rumah tangga dan pengambil keputusan utama, sementara perempuan kerap dibatasi dalam ruang gerak, termasuk dalam pembagian peran domestik.
“Dalam kehidupan sehari-hari, masih ada anggapan bahwa pekerjaan rumah tangga sepenuhnya tanggung jawab perempuan. Bahkan ketika laki-laki terlibat, hal tersebut dianggap tidak lazim,” ujarnya.
Selain itu, perempuan juga sering dinilai berdasarkan standar fisik tertentu, yang tidak diberlakukan secara setara kepada laki-laki. Hal ini turut memperkuat stereotip dan ketimpangan dalam memandang peran perempuan di masyarakat.
Sr. Florensia menambahkan bahwa norma budaya yang tidak adil ini tetap bertahan karena faktor pola pikir dan mentalitas masyarakat yang sulit menerima perubahan. Kebiasaan yang telah berlangsung lama kerap dianggap sebagai sesuatu yang wajar, meskipun sebenarnya mengandung ketidakadilan.
Faktor pendidikan dan kondisi ekonomi juga dinilai berpengaruh besar dalam memperkuat atau melemahkan norma tersebut. Akses pendidikan yang terbatas bagi perempuan berdampak pada rendahnya kesempatan untuk berkembang, baik dalam bidang akademik maupun karier.
Dampak dari kondisi ini, lanjutnya, adalah terbatasnya ruang partisipasi perempuan di ruang publik. Banyak perempuan yang memiliki ide, namun tidak memiliki kepercayaan diri untuk menyampaikannya karena kurangnya pengalaman dan dukungan.
Dalam pandangan gereja melalui JPIC, ketidakadilan gender merupakan pelanggaran terhadap martabat manusia dan bertentangan dengan ajaran iman. Oleh karena itu, berbagai upaya telah dilakukan, seperti pendidikan, sosialisasi hak asasi manusia, advokasi, hingga pemberdayaan ekonomi bagi perempuan.
“Perempuan harus diberi ruang untuk berkembang dan bersuara, karena kesetaraan adalah bagian dari keadilan sosial yang harus diperjuangkan bersama,” katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....