Overtourism Ancam Komodo, BTNK Tegaskan Pembatasan Pengunjung
- 12 Apr 2026 00:03 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Manggarai Barat – Taman Nasional Komodo bukan sekadar destinasi wisata ikonik, melainkan benteng terakhir bagi satwa purba Varanus Komodoensis serta ekosistem laut yang bernilai tinggi. Menyadari besarnya tekanan terhadap kawasan ini, Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) menegaskan pemberlakuan Daya Dukung dan Daya Tampung (DDDT) merupakan mandat konservasi yang tidak bisa ditawar.
Kepala Balai Taman Nasional Komodo, Hendrikus Rani Siga, mengibaratkan kawasan tersebut sebagai sebuah rumah dengan kapasitas terbatas. Menurutnya, jika jumlah “penghuni” melebihi daya tampung, kenyamanan akan hilang dan kerusakan tidak terhindarkan.
“Kita harus menjaga agar rumah besar ini tetap lestari untuk generasi mendatang,” ujarnya kepada media, usai Rapat Dengar Pendapat (RPD) DPRD Kabupaten Manggarai Barat dengan BTNK, Rabu 8 April 2026.
Berdasarkan data terbaru, jumlah kunjungan wisatawan pada 2025 mencapai 429.509 orang. Angka ini melampaui batas ideal yang ditetapkan melalui kajian lingkungan tahun 2018, yakni 366.108 kunjungan per tahun. Lonjakan tersebut memberikan tekanan signifikan terhadap habitat darat dan laut, yang berpotensi merusak nilai universal luar biasa (Outstanding Universal Value) kawasan ini.
Nilai tersebut menjadi dasar penetapan UNESCO terhadap Taman Nasional Komodo sebagai Situs Warisan Dunia. Jika tekanan terus meningkat, status ini dapat terancam.
Sejak ditetapkan sebagai Cagar Biosfer pada 1977 dan Situs Warisan Dunia pada 1991, Taman Nasional Komodo memikul tanggung jawab konservasi global. Namun, perlindungan ini juga berdampak langsung pada masyarakat lokal, khususnya nelayan.
Hendrikus menegaskan, keberlanjutan kawasan turut menjaga sumber penghidupan masyarakat. Ekosistem laut yang sehat memastikan nelayan tetap dapat bergantung pada hasil laut, sementara nilai budaya lokal tetap terjaga dari tekanan modernisasi yang berlebihan.
Sebagai upaya memulihkan keseimbangan ekosistem, Balai Taman Nasional Komodo mulai menerapkan pembatasan jumlah kunjungan maksimal 1.000 orang per hari sejak April 2026. Kebijakan ini mencakup sejumlah langkah strategis.
Zonasi wisata ketat, dengan hanya 1,4 persen dari total daratan yang dimanfaatkan untuk aktivitas wisata. Sistem sesi kunjungan, terutama di titik rawan seperti Padar Selatan, guna mencegah penumpukan wisatawan. Pengaturan arus wisata, termasuk pengalihan jadwal kapal pesiar besar ke periode low season untuk mengurangi tekanan saat puncak kunjungan.
Pembatasan ini menjadi bagian dari strategi mitigasi jangka panjang terhadap dampak overtourism. Dengan pengelolaan yang lebih terkontrol, diharapkan perilaku alami satwa liar tetap terjaga, terumbu karang tidak rusak, serta fungsi ekologis kawasan tetap optimal.
“Ini bukan soal membatasi orang datang, tetapi memastikan bahwa seratus tahun ke depan, generasi mendatang masih bisa melihat Komodo di habitat aslinya,” kata Hendrikus.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....