Sidang Terpadu di Lembata Permudah Legalitas Pernikahan

  • 10 Apr 2026 10:02 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Lembata — Pemerintah Kabupaten Lembata menghadirkan Sidang Pelayanan Terpadu untuk mempermudah masyarakat memperoleh legalitas pernikahan. Kegiatan ini juga memfasilitasi pengurusan dokumen kependudukan secara terpadu di Desa Atu’walupang, Kecamatan Buyasuri 31 Maret 2026.

Kegiatan tersebut merupakan kerja sama antara Pengadilan Agama Lewoleba, Kementerian Agama, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kolaborasi ini bertujuan mendekatkan layanan hukum dan administrasi kepada masyarakat.

Asisten I Setda Lembata, Quintus Irenius Suciadi, yang mewakili Bupati, mengatakan program ini merupakan wujud kehadiran pemerintah. Ia menegaskan pelayanan ini diharapkan memberi kemudahan akses bagi masyarakat.

Melalui layanan satu pintu, masyarakat dapat memperoleh berbagai dokumen secara langsung. Di antaranya putusan pengadilan, buku nikah, KTP, Kartu Keluarga, hingga akta kelahiran.

Ketua Pengadilan Agama Lewoleba, Ulfa Fithriani, menjelaskan kegiatan ini difokuskan pada perkara isbat nikah. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menghindari praktik nikah siri karena berisiko terhadap perlindungan hukum.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Lembata, Jamaludin Malik, menegaskan pentingnya pencatatan pernikahan. Hal ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi istri dan anak.

Pemerintah berharap kegiatan ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Selain itu, program ini diharapkan meningkatkan kesadaran akan pentingnya legalitas pernikahan dan dokumen kependudukan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....