Enam Tersangka Kasus BBM Bersubsidi Dilimpahkan ke Kejaksaan
- 09 Apr 2026 22:01 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, MANGGARAI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai, Polda NTT, melimpahkan enam tersangka kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ke Kejaksaan Negeri Manggarai dalam proses Tahap II, Rabu 8 April 2026.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berlangsung sekitar pukul 13.00 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kasus ini merupakan hasil penyidikan Satreskrim Polres Manggarai berdasarkan sejumlah laporan polisi serta surat perintah penyidikan yang diterbitkan sejak tahun 2024 hingga 2025.
Dari dua perkara yang ditangani, terdapat enam tersangka yang diserahkan. Pada perkara pertama, berdasarkan laporan polisi tanggal 1 November 2024, terdapat empat tersangka berinisial H.D (54), S.A.B.R (48), N.U (43), dan W.W (42), yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Langke Rembong.
Sementara itu, pada perkara kedua berdasarkan laporan polisi tanggal 30 Agustus 2025, terdapat dua tersangka yakni S.S (49), warga Kecamatan Langke Rembong, serta Y.T (23), seorang pelajar/mahasiswa yang berdomisili di Kecamatan Wae Ri’i.
Para tersangka diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Kapolres Manggarai, AKBP Levi Defriansah mengapresiasi kinerja jajaran Satreskrim yang telah menuntaskan seluruh kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang menjadi perhatian publik.
Menurutnya, meskipun proses penanganan membutuhkan waktu, seluruh perkara dapat diselesaikan secara profesional dan prosedural tanpa menyisakan tunggakan kasus.
“Ke depan, kinerja yang sudah baik ini harus terus dipertahankan, tidak hanya dalam penanganan kasus BBM, tetapi juga terhadap perkara-perkara lain,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Manggarai, IPTU R.S.H., menambahkan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menuntaskan proses penegakan hukum secara profesional dan transparan.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, hari ini kami menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut di persidangan,” ujarnya.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, tanggung jawab penanganan perkara secara resmi beralih dari penyidik Polri kepada pihak Kejaksaan.
Polres Manggarai menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi, mengingat praktik tersebut merugikan masyarakat serta bertentangan dengan kebijakan pemerintah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....