Pemkab Sikka Tarik Mobil Dinas dan Terapkan WFH
- 08 Apr 2026 12:47 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Sikka – Pemerintah Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, mengambil langkah drastis dengan menarik seluruh kendaraan dinas ke kantor dan menerapkan kerja dari rumah bagi aparatur sipil negara setiap Jumat. Kebijakan ini mulai berlaku 8 April 2026 sebagai respons atas tekanan fiskal daerah yang semakin ketat.
Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, mengumumkan kebijakan tersebut pada Senin, 7 April 2026 di Maumere. Ia menegaskan tidak ada lagi kendaraan dinas yang boleh dibawa pulang oleh ASN.
“Mulai besok, tidak ada lagi mobil dinas dibawa pulang. Semua parkir di kantor,” kata Bupati Sikka. Penegasan ini menjadi bagian dari upaya pengendalian aset sekaligus efisiensi penggunaan fasilitas negara.
Selain penarikan kendaraan, Pemkab Sikka juga memangkas anggaran makan dan minum di seluruh organisasi perangkat daerah. Langkah ini dilakukan untuk menekan belanja operasional yang dinilai membebani keuangan daerah.
Dana yang dihemat akan dialihkan ke kebutuhan prioritas seperti pembayaran gaji pegawai dan pelaksanaan program pembangunan. Pemerintah daerah menilai penyesuaian ini penting agar roda pemerintahan tetap berjalan di tengah keterbatasan anggaran.
Di sisi lain, pola kerja ASN diubah dengan mewajibkan work from home (WFH) setiap Jumat. Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi biaya operasional kantor seperti listrik, air, dan penggunaan fasilitas lainnya.
“Dalam kondisi fiskal seperti ini, semua harus berhemat. Tidak ada pilihan lain,” ujar Bupati. Ia menambahkan, kebijakan efisiensi juga diterapkan oleh pimpinan daerah sebagai bentuk keteladanan.
Kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyebutkan WFH setiap Jumat bertujuan mendorong efisiensi anggaran dan digitalisasi birokrasi.
Dalam aturan tersebut, ASN yang WFH wajib tetap siaga selama jam kerja dengan respons maksimal lima menit terhadap komunikasi kedinasan. Pengawasan dilakukan melalui sistem geolokasi untuk memastikan kedisiplinan pegawai.
Namun, kebijakan WFH tidak berlaku bagi sejumlah jabatan dan unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Pengecualian ini mencakup layanan kesehatan, pendidikan, perizinan, hingga ketertiban umum agar pelayanan tetap berjalan normal.
Sejumlah daerah merespons kebijakan serupa dengan pendekatan berbeda, mulai dari implementasi penuh hingga kajian bertahap. Di Sikka, langkah efisiensi ini mencerminkan upaya realistis pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas fiskal sekaligus mempertahankan kualitas layanan publik.
Kebijakan ini akan dievaluasi dalam beberapa bulan ke depan untuk mengukur dampaknya terhadap penghematan anggaran dan kinerja pelayanan. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penyesuaian kebijakan berikutnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....