RDP DPRD Sikka Bahas Kekurangan Anggaran TPG Guru
- 02 Apr 2026 11:37 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Sikka — Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka, Yosef Rangga Kapodo, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Sikka. Rapat tersebut membahas persoalan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), THR, dan gaji ke-13 bagi guru, Selasa 31 Maret 2026 di ruang rapat DPRD setempat.
RDP digelar menyusul temuan adanya kekurangan anggaran dalam proses verifikasi pembayaran TPG. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait akurasi data dan mekanisme pencairan yang berjalan.
Berdasarkan data yang dihimpun, Kementerian Keuangan telah menyalurkan dana sebesar Rp15,8 miliar sesuai usulan Dinas PKO Kabupaten Sikka. Namun, dalam proses pencairan ditemukan selisih kekurangan lebih dari Rp986 juta.
Penelusuran awal menunjukkan sumber persoalan berasal dari data guru agama yang belum terakomodasi optimal dalam sistem. Sebanyak 145 data guru tidak terbaca akibat perbedaan format penginputan antara format accounting dan teks.
Situasi tersebut memicu keresahan di kalangan guru yang hadir dalam forum RDP. Mereka mendesak kejelasan serta langkah konkret agar hak-hak mereka segera terpenuhi.
Menanggapi hal itu, DPRD bersama pemerintah daerah melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi akar persoalan secara menyeluruh. Langkah ini diharapkan mampu menghasilkan solusi yang tepat dan tidak berlarut.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka, Adrianus Firminus Parera, mengakui perlunya optimalisasi koordinasi antara Dinas PKO dan Kementerian Agama. Ia menilai sinergi lintas sektor penting untuk mencegah kekeliruan teknis serupa di masa mendatang.
Dalam forum tersebut, Yosef Rangga Kapodo menegaskan bahwa Kementerian Agama bertanggung jawab penuh atas pembayaran TPG reguler selama 12 bulan. Tanggung jawab ini mencakup guru madrasah dan guru pendidikan agama di sekolah umum binaan Kementerian Agama.
Ia menjelaskan bahwa pembayaran TPG dilakukan melalui proses verifikasi dan validasi berjenjang. Mekanisme tersebut dimulai dari satuan pendidikan hingga sistem pusat untuk memastikan ketepatan sasaran.
Yosef juga menegaskan bahwa TPG THR dan gaji ke-13 merupakan kebijakan fiskal nasional di luar kewenangan langsung Kementerian Agama. Meski demikian, pihaknya tetap siap mendukung melalui penyediaan data dan koordinasi lintas instansi.
RDP tersebut menghasilkan rekomendasi agar pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menutup kekurangan anggaran. DPRD berharap langkah ini dapat mempercepat realisasi pembayaran kepada para guru.
Kementerian Agama Kabupaten Sikka menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola data dan layanan pendidikan keagamaan. Upaya ini diharapkan mampu mencegah kesalahan serupa serta menjamin hak guru terpenuhi secara transparan dan akuntabel.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....