DAK Gagal Cair, Puskesmas Tuanggeo Butuh Dana Daerah
- 20 Jun 2026 11:51 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Sikka – Pemerintah Kabupaten Sikka menghadapi tambahan beban anggaran untuk melanjutkan pembangunan Puskesmas Tuanggeo setelah Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025 tidak tersalurkan penuh. Nilai dana yang gagal dicairkan mencapai lebih dari Rp8 miliar karena progres fisik proyek tidak memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah pusat.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka, Petrus Herlemus, menjelaskan proyek tersebut sempat mengalami gagal lelang sebelum akhirnya dilelang ulang dan dikerjakan oleh CV Jati Emas. Kondisi itu turut memengaruhi waktu pelaksanaan pembangunan hingga target yang ditentukan tidak tercapai.
Pemerintah pusat mensyaratkan dua indikator utama agar sisa DAK dapat dicairkan hingga batas waktu 21 Desember 2025. Syarat tersebut yakni realisasi keuangan minimal 90 persen dan progres fisik minimal 70 persen.
Menurut Petrus, realisasi keuangan proyek telah mencapai 90 persen sesuai ketentuan. Namun capaian fisik pembangunan masih berada di bawah ambang batas yang dipersyaratkan sehingga dana tidak dapat disalurkan.
“Penyerapan dana sudah mencapai 90 persen, tetapi progres fisik belum mencapai 70 persen sehingga terjadi gagal salur,” kata Petrus di Maumere, Kamis 18 Juni 2026. Berdasarkan laporan konsultan pengawas, progres fisik tercatat sebesar 56,79 persen.
Setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Sikka, capaian fisik yang diakui sebesar 55,39 persen. Angka tersebut menjadi dasar penilaian pemerintah sehingga sisa dana DAK tidak dapat dicairkan.
Petrus menegaskan kegagalan memenuhi target fisik terjadi pada tahap pelaksanaan pekerjaan oleh kontraktor. Hingga 31 Desember 2025, pembangunan belum selesai sehingga pemerintah daerah memutus kontrak dengan penyedia jasa.
Untuk mencari jalan keluar, Dinas Kesehatan telah menyurati Kementerian Kesehatan dan mengajukan telaahan kepada Bupati Sikka. Wakil Bupati Sikka juga melakukan konsultasi langsung dengan Kementerian Kesehatan terkait kelanjutan pembangunan fasilitas kesehatan tersebut.
Hasil konsultasi menyebut proyek Puskesmas Tuanggeo menggunakan skema pembiayaan tahun tunggal atau single year. Karena itu, kekurangan anggaran tidak dapat kembali ditanggung pemerintah pusat dan harus menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Berdasarkan audit Inspektorat, pemerintah daerah masih memiliki kewajiban membayar selisih progres pekerjaan sekitar 15 persen atau sekitar Rp1,21 miliar melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Selain itu, Pemkab Sikka juga harus menyiapkan anggaran lanjutan untuk menyelesaikan sekitar 44 persen sisa pekerjaan agar pembangunan Puskesmas Tuanggeo dapat dituntaskan pada tahun anggaran berikutnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....