Polsek Lela Gencarkan Sosialisasi KUHP Baru ke Warga
- 30 Mar 2026 07:07 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Sikka – Kepolisian Sektor Lela terus mengintensifkan upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 26 Maret 2026, pukul 17.00 WITA di Aula Posyandu Dusun Napungliti, Desa Hepang, Kecamatan Lela, Kabupaten Sikka.
Sosialisasi tersebut menghadirkan Kanit Reskrim Polsek Lela, Aipda Tri Purwanto, SM., SH., sebagai pemateri utama. Ia menyampaikan materi secara lugas dan komunikatif agar mudah dipahami oleh masyarakat yang hadir.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Penjabat Kepala Desa Hepang, Maximus Barlon, S.Sos., serta tokoh agama yang diwakili Pater Yoris. Selain itu, sejumlah personel kepolisian seperti Bhabinkamtibmas Aipda Ferbronius Luis dan Kanit Intelkam Aipda Luis Djoka juga ikut mendampingi jalannya kegiatan.
Kegiatan ini diikuti sekitar 30 orang peserta dari berbagai unsur masyarakat. Mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, perempuan, hingga warga setempat tampak antusias mengikuti seluruh rangkaian acara.
Dalam pemaparannya, Aipda Tri Purwanto menjelaskan gambaran umum KUHP Baru beserta perubahan signifikan yang diatur di dalamnya. Ia menekankan bahwa pembaruan ini bertujuan tidak hanya sebagai alat penegakan hukum, tetapi juga sebagai sarana edukasi bagi masyarakat.
Beberapa pasal yang dinilai dekat dengan kehidupan sehari-hari menjadi fokus pembahasan. Di antaranya larangan mabuk di muka umum, aturan penyelenggaraan keramaian, larangan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan, serta ketentuan terkait perjudian.
Menurutnya, pemahaman terhadap pasal-pasal tersebut penting agar masyarakat tidak terjerat hukum akibat ketidaktahuan. Ia juga mengingatkan warga untuk lebih bijak dalam bersikap dan bertindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan tidak hanya diisi dengan penyampaian materi, tetapi juga sesi tanya jawab. Warga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menggali informasi lebih dalam terkait aturan-aturan baru dalam KUHP.
Diskusi yang berlangsung interaktif menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap isu hukum. Hal ini menjadi indikator positif meningkatnya kesadaran hukum di tengah masyarakat Desa Hepang.
Meski berjalan lancar, kegiatan ini masih menghadapi sejumlah kendala. Di antaranya keterbatasan waktu sosialisasi dan masih adanya warga yang belum sepenuhnya memahami materi yang disampaikan.
Menyikapi hal tersebut, Polsek Lela berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi lanjutan di wilayah lain. Pendekatan persuasif juga akan terus dilakukan guna memastikan pesan hukum tersampaikan secara menyeluruh.
Secara keseluruhan, kegiatan berlangsung aman dan tertib sesuai rencana. Sosialisasi ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan berkeadilan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....