Sosialisasi KUHP Baru Gencar, Warga Lela Antusias
- 11 Apr 2026 15:08 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Sikka - Upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terus digencarkan aparat kepolisian melalui pendekatan langsung ke warga. Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru digelar di Dusun Lela III, Desa Lela, Kecamatan Lela, Kabupaten Sikka, Kamis 9 April 2026 malam.
Kegiatan berlangsung di rumah warga, Brecmans Parera, mulai pukul 20.00 WITA dengan dihadiri sekitar 40 orang. Peserta terdiri dari tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, hingga kalangan pemuda yang tampak antusias mengikuti jalannya kegiatan.
Sosialisasi dipandu langsung oleh Bhabinkamtibmas Polsek Lela, Aipda Jhon Kenedi Roga. Ia menyampaikan materi secara komunikatif dengan menitikberatkan pada pasal-pasal yang dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat.
Dalam pemaparannya, Aipda Jhon tidak hanya menjelaskan aspek normatif, tetapi juga mengangkat potensi persoalan sosial yang bisa muncul. Ia menilai pemahaman yang keliru terhadap aturan baru berisiko menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Beberapa pasal yang disorot antara lain Pasal 316 tentang mabuk di muka umum dan Pasal 274 terkait pesta serta keramaian. Selain itu, Pasal 412 mengenai hidup bersama di luar perkawinan dan Pasal 426 tentang perjudian juga menjadi perhatian utama.
“KUHP baru ini bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, tetapi untuk menata kehidupan sosial agar lebih tertib dan berkeadilan,” ujar Aipda Jhon. Ia menegaskan, pemahaman yang baik akan mencegah pelanggaran akibat ketidaktahuan.
Dialog berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan dari warga terkait penerapan aturan tersebut. Diskusi ini menjadi ruang klarifikasi atas beragam persepsi yang berkembang di lingkungan masyarakat.
Kegiatan ini turut dihadiri Pastor Paroki Lela RD Arkadius Dhosa, Penjabat Kepala Desa Lela Firminus Marianus, dan perwakilan Puskesmas Nanga, Fransiska A. Ervin, SKM. Kehadiran mereka memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam membangun kesadaran hukum kolektif.
Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat terhadap KUHP baru, meski waktu sosialisasi dinilai masih terbatas. Pendekatan persuasif dan ruang tanya jawab terbuka dinilai efektif menjembatani kebutuhan informasi warga.
Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi preemtif kepolisian dalam menjaga stabilitas kamtibmas. Dengan pemahaman hukum yang lebih baik, potensi pelanggaran diharapkan dapat ditekan sejak dini.
Kapolsek Lela melalui jajarannya memastikan sosialisasi serupa akan terus dilaksanakan di desa-desa lain. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat memahami perubahan dalam sistem hukum pidana nasional.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....