Kepala OPD Diminta Percepat Kepatuhan ASN

  • 30 Mar 2026 01:08 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Lembata – Pemerintah Kabupaten Lembata meminta kepala Organisasi Perangkat Daerah mengambil langkah aktif untuk meningkatkan kepatuhan ASN dalam pelaporan administrasi. Instruksi ini disampaikan menyusul masih rendahnya tingkat pelaporan SPT dan LHKPN.

Data menunjukkan lebih dari seribu ASN belum melaporkan SPT Tahunan hingga pertengahan Maret 2026. Kondisi ini dinilai menjadi perhatian serius dalam penguatan disiplin birokrasi.

Selain itu, keterlambatan juga terjadi pada pelaporan LHKPN yang melibatkan pejabat strategis. Hal ini dinilai berpengaruh terhadap kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Bupati Lembata Petrus Kanisius Tuaq menegaskan tanggung jawab utama berada pada pimpinan OPD. Ia meminta tidak ada lagi pola kerja pasif dalam memastikan kepatuhan ASN.

“Tidak ada alasan. Kepala OPD harus memastikan seluruh ASN di bawahnya patuh,” kata Bupati Petrus Kanisius.

Sejumlah kendala seperti literasi perpajakan digital dan akses layanan menjadi perhatian dalam evaluasi internal. Pemerintah daerah juga mendorong penguatan pengawasan berjenjang untuk mencegah keterlambatan berulang.

Dengan waktu yang semakin terbatas, percepatan kepatuhan menjadi prioritas mendesak. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat reformasi birokrasi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....