Sat Pol PP Ende Gelar Penertiban Pedagang Pasca Libur Lebaran

  • 25 Mar 2026 14:32 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ende - Hari pertama masuk kerja setelah masa liburan Lebaran 2026, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Ende kembali menggelar penertiban pedagang di Pasar Mbongawani, pada Rabu, 25 Maret 2026. Penertiban ditujukan kepada pedagang yang masih memajangkan dagangan di luar lapak resmi yang telah disediakan pemerintah.

Sekretaris Sat Pol PP Kabupaten Ende, Ibrahim, menyampaikan kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari penegakan aturan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum. Sat Pol PP memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam menjaga ketertiban umum, termasuk menata aktivitas perdagangan di pasar.

“Sat Pol PP Ende akan terus melakukan penertiban-penertiban dalam rangka penegakan aturan yang tertuang dalam Perda. Kami berkomitmen menjaga ketertiban umum agar pasar tetap tertata dan nyaman bagi masyarakat, ujar Ibrahim.

Dalam pelaksanaan penertiban, petugas mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pedagang. Ibrahim kemukakan pihaknya akan terus melakukan komunikasi dan sosialisasi agar pedagang memahami aturan yang berlaku.

Meski demikian, ia menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya tindakan tegas apabila masih ditemukan pedagang yang berjualan di luar lapak resmi. Hal ini dilakukan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.

Dengan adanya penertiban ini, diharapkan aktivitas perdagangan di Pasar Mbongawani dapat berjalan lebih tertib, sehingga masyarakat dapat berbelanja dengan nyaman dan lingkungan pasar tetap terjaga kebersihannya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....