BBM Bersubsidi Dibatasi bagi Kendaraan Tunggak Pajak
- 17 Mar 2026 06:44 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Sikka – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mulai menerapkan kebijakan pembatasan akses bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Kebijakan tersebut disosialisasikan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendapatan Daerah NTT Wilayah Kabupaten Sikka kepada masyarakat dan pemangku kepentingan terkait.
Kepala UPTD Dispenda NTT Wilayah Sikka, Maria Wilfrida Basilika, mengatakan aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang pengaturan pengisian BBM bersubsidi bagi kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah NTT. Regulasi ini ditujukan untuk mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
“Intinya pergub ini untuk optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor agar masyarakat lebih patuh membayar pajak,” kata Maria saat ditemui di kantornya di Maumere, Kabupaten Sikka, Jumat 13 Maret 2026. Ia menilai kebijakan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperbaiki tingkat kepatuhan wajib pajak yang selama ini masih rendah.
Menurutnya, tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan di daerah itu belum mencapai separuh dari total kendaraan yang terdaftar. Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung terhadap penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Maria menjelaskan kebijakan ini juga berkaitan dengan upaya pemerintah daerah meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Langkah itu ditempuh di tengah keterbatasan ruang fiskal pada awal 2026 setelah adanya penyesuaian transfer keuangan daerah dari pemerintah pusat.
Saat ini, UPTD Dispenda NTT masih berada pada tahap sosialisasi kebijakan kepada berbagai pihak. Proses ini melibatkan pemerintah daerah, aparat terkait, hingga pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
“Kami tidak bisa bekerja sendiri sehingga perlu koordinasi dengan pemerintah daerah,” ujarnya. Koordinasi tersebut diharapkan dapat memastikan implementasi aturan berjalan efektif di lapangan.
Dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025, Pasal 5 ayat (1) menyebutkan kendaraan bermotor yang belum melunasi pajak kendaraan bermotor dilarang menggunakan BBM bersubsidi. Ketentuan ini menjadi dasar penerapan pembatasan layanan BBM bersubsidi di SPBU.
Selain itu, Pasal 6 ayat (1) mengatur kendaraan dari luar daerah tidak diperbolehkan mengisi BBM bersubsidi di wilayah NTT. Pengecualian diberikan apabila pemilik kendaraan dapat menunjukkan Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) saat melakukan pengisian di SPBU.
Kendaraan berpelat nomor luar daerah tetap diperbolehkan membeli BBM non-subsidi. Sementara kendaraan yang telah memiliki SKTL masih dapat mengakses BBM bersubsidi dengan menunjukkan dokumen tersebut kepada petugas SPBU
Data UPTD Dispenda NTT per 31 Desember 2025 mencatat jumlah kendaraan bermotor di Kabupaten Sikka mencapai 77.114 unit. Namun hanya 23.646 unit yang tercatat membayar pajak, sedangkan 53.468 unit lainnya masih menunggak.
Dengan kondisi tersebut, tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Sikka baru mencapai 30,66 persen. Pemerintah provinsi berencana membentuk satuan tugas pengawasan untuk memastikan kebijakan pembatasan BBM bersubsidi ini berjalan efektif setelah tahap sosialisasi selesai
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....