Pemkab Sikka Sosialisasi Pergub Pajak Kendaraan Bermotor
- 13 Mar 2026 07:23 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Sikka – Pemerintah Kabupaten Sikka mulai menyosialisasikan implementasi Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025 tentang pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan pajak alat berat. Kebijakan ini didorong sebagai langkah memperkuat kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Sosialisasi tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Rokatenda, Lantai II Kantor Bupati Sikka, pada kamis, 12 Maret 2026 di Maumere. Kegiatan ini melibatkan sejumlah perangkat daerah, instansi terkait, hingga pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Sikka.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sikka, Yosef Benyamin, mengatakan sosialisasi ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi pendapatan daerah. Upaya tersebut dilakukan melalui sinergi antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi.
| Baca juga: Polres Ngada Tertibkan Pajak Kendaraan |
Ia menjelaskan Bapenda Kabupaten Sikka bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendapatan Daerah Provinsi NTT telah menyepakati sejumlah kebijakan bersama. Salah satunya adalah implementasi Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 di tingkat daerah.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah berencana membentuk satuan tugas bersama untuk memastikan kebijakan berjalan efektif di lapangan. Satgas ini akan melibatkan sejumlah instansi terkait yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penegakan aturan.
Kepala UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Sikka, Maria Wilfrida Basilika, mengatakan penerbitan pergub tersebut merupakan upaya Pemerintah Provinsi NTT untuk memperkuat pendapatan daerah. Kebijakan itu juga lahir di tengah keterbatasan kondisi fiskal yang masih dihadapi pemerintah daerah.
Menurutnya, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Sikka masih tergolong rendah. Hal itu terlihat dari data jumlah kendaraan yang terdaftar dan yang aktif membayar pajak.
Berdasarkan data per 31 Desember 2025, jumlah kendaraan yang terdaftar di Kabupaten Sikka mencapai 77.114 unit. Namun dari jumlah tersebut hanya 23.646 unit yang tercatat membayar pajak, sedangkan 53.468 unit lainnya belum memenuhi kewajiban pajak.
Dengan kondisi tersebut, tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Sikka baru mencapai 30,66 persen. Selain kendaraan bermotor, potensi pajak juga berasal dari sektor alat berat yang hingga kini belum memberikan kontribusi pajak.
Tercatat terdapat 42 unit alat berat di wilayah Kabupaten Sikka, namun belum satu pun yang membayar pajak alat berat. Kondisi ini menjadi perhatian pemerintah daerah dalam upaya memperluas basis penerimaan pajak.
Dalam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 diatur sejumlah ketentuan penting terkait kepatuhan pajak kendaraan bermotor. Salah satunya melarang kendaraan yang belum melunasi pajak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Aturan tersebut juga menyebutkan kendaraan dari luar daerah tidak diperkenankan menggunakan BBM bersubsidi kecuali dapat menunjukkan Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) saat pengisian. Selain itu, penggunaan alat berat dalam proses pengadaan barang dan jasa juga wajib menggunakan alat berat yang terdaftar di dalam daerah serta tidak memiliki tunggakan pajak.
Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi pergub tersebut di wilayahnya. Ia menegaskan penegakan aturan akan mulai dilakukan setelah perayaan Idul Fitri dan Paskah, sembari mengimbau masyarakat dan pelaku usaha mendukung kebijakan ini demi meningkatkan kepatuhan pajak dan pendapatan daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....