Dari 22 Pemda di NTT, Baru Dua Datangi Ombudsman Bahas Penilaian Maladministrasi
- 11 Mar 2026 11:35 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Kupang – Dari total 22 pemerintah daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur, baru dua daerah yang mendatangi Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia NTT untuk mendalami hasil Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025.
Dua pemerintah daerah yang telah melakukan koordinasi langsung tersebut adalah Pemerintah Kabupaten Ende dan Pemerintah Kota Kupang. Kunjungan dilakukan untuk memperoleh penjelasan lebih rinci mengenai indikator penilaian sekaligus menyusun langkah perbaikan pelayanan publik di daerah.
Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Philipus Max Jemadu, mengatakan hasil penilaian maladministrasi sebelumnya telah disampaikan kepada seluruh pemerintah daerah secara virtual pada 23 Februari 2026.
“Kunjungan langsung seperti ini penting karena membuka ruang dialog yang lebih substansial untuk memahami indikator penilaian serta merumuskan langkah perbaikan pelayanan publik,” ujarnya kepada RRI, Selasa, 10 Maret 2026.
Max menjelaskan forum daring memiliki keterbatasan dalam menyediakan ruang diskusi yang lebih mendalam. Karena itu, pertemuan tatap muka dinilai lebih efektif untuk membahas substansi penilaian serta langkah tindak lanjut yang perlu dilakukan pemerintah daerah.
Ia menyebut pada Rabu, 4 Maret 2026, Ombudsman NTT menerima kunjungan Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Ende Simon Ndena untuk melakukan koordinasi terkait hasil penilaian tersebut. Sementara pada Kamis, 5 Maret 2026, kunjungan serupa dilakukan oleh perwakilan Bagian Organisasi Setda Kota Kupang.
Max mengapresiasi inisiatif kedua pemerintah daerah tersebut karena dinilai menunjukkan komitmen dalam memahami hasil evaluasi Ombudsman sekaligus memperbaiki tata kelola pelayanan publik di daerah.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan NTT Alberth Roy Kota menjelaskan penilaian maladministrasi tidak sekadar memberikan label terhadap kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, penilaian tersebut menjadi instrumen evaluasi untuk mendorong perbaikan sistem pelayanan melalui peningkatan kualitas layanan, kepatuhan terhadap rekomendasi Ombudsman, serta pelaksanaan tindakan korektif oleh pemerintah daerah.
“Yang terpenting bukan label penilaiannya, tetapi komitmen perbaikan yang terukur melalui rencana aksi yang jelas,” katanya.
Ombudsman NTT berharap pemerintah daerah lainnya di provinsi tersebut juga melakukan koordinasi langsung agar hasil evaluasi pelayanan publik dapat ditindaklanjuti melalui perbaikan yang nyata dan berkelanjutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....