Cuaca Ekstrem Berpotensi Terjadi di Ende hingga 12 Maret
- 10 Mar 2026 09:32 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Ende – Pemerintah Kabupaten Ende mengeluarkan peringatan dini terkait potensi cuaca ekstrem yang diperkirakan terjadi hingga 12 Maret 2026. Bupati Ende mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap hujan sedang hingga lebat yang disertai petir dan angin kencang.
Peringatan tersebut dikeluarkan menyusul prakiraan cuaca yang menunjukkan adanya peningkatan aktivitas atmosfer di wilayah selatan Indonesia. Kondisi ini dipicu oleh kemunculan bibit siklon tropis 92P di utara Benua Australia yang mempengaruhi pola cuaca di kawasan Nusa Tenggara Timur.
Fenomena tersebut terjadi akibat pertemuan angin monsun utara dengan angin baratan di Samudera Hindia. Selain itu, aktifnya gelombang Kelvin dan gelombang Equatorial Rossby juga berpotensi meningkatkan curah hujan di wilayah selatan Indonesia, termasuk Kabupaten Ende.
Bupati Ende mengingatkan seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi. OPD terkait, TNI-Polri, camat, lurah, kepala desa, akademisi, pelaku usaha hingga masyarakat diminta bersinergi dalam upaya mitigasi dan pengurangan risiko bencana.
Masyarakat juga diimbau membatasi aktivitas di luar rumah saat terjadi hujan lebat maupun angin kencang. Pengendara maupun warga yang sedang dalam perjalanan diminta mencari tempat berlindung yang aman dan menghindari berteduh di bawah pohon, tiang listrik maupun baliho karena berisiko tumbang dan tersambar petir.
Warga yang tinggal di sekitar sempadan sungai, lereng atau perbukitan curam diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi longsor dan banjir bandang. Terutama apabila curah hujan berlangsung lebih dari satu jam atau muncul tanda-tanda seperti tanah di sekitar rumah tiba-tiba amblas serta pohon atau tiang listrik mulai miring ke arah lereng.
Sementara itu, masyarakat pesisir dan para nelayan juga diminta mewaspadai potensi abrasi serta gelombang pasang akibat angin kencang. Aktivitas di laut seperti memancing, berlayar, rekreasi, maupun berenang disarankan dihentikan apabila tinggi gelombang melebihi 1,25 meter.
Pemerintah daerah juga mengingatkan agar pembangunan hunian maupun tempat usaha tidak menutup jalur drainase atau berada di zona rawan bencana seperti sempadan sungai, pantai, maupun tebing. Camat, lurah dan OPD teknis diminta mengawasi pembangunan agar tidak melanggar kawasan yang berpotensi menimbulkan risiko bencana.
Jika terjadi bencana, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada BPBD Kabupaten Ende melalui Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 117 atau WhatsApp di nomor 081112142117 agar penanganan dapat dilakukan dengan cepat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....