Kapolres Manggarai Barat Sidak Senjata Api dan Administrasi Personel
- 09 Mar 2026 23:13 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Manggarai Barat – Kepolisian Resor Manggarai Barat menggelar pemeriksaan mendadak (sidak) terhadap senjata api dinas dan kelengkapan administrasi personel, Senin pagi, 9 Maret 2026. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan operasional sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan senjata api di lingkungan Polres Manggarai Barat.
Pemeriksaan yang berlangsung di Lapangan Apel Polres Manggarai Barat itu dipimpin langsung oleh Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang. Sidak tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolda NTT melalui Surat Telegram Nomor ST/130/III/WAS.1.2./2026.
Adapun personel yang memegang senjata api diminta menunjukkan senjata beserta kelengkapan administrasinya. Tim gabungan dari Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Bagian Logistik (Baglog) melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari kondisi fisik senjata, fungsi mekanik, jumlah amunisi, hingga masa berlaku Kartu Senjata Api (SIMSA) dan hasil tes psikologi pemegang senjata.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, menegaskan bahwa kepemilikan senjata api oleh anggota Polri bukanlah hak, melainkan amanah yang disertai tanggung jawab besar secara hukum maupun moral.
“Senjata api adalah amanah negara yang melekat pada personel. Kita harus memastikan kondisinya tetap prima, terawat, serta legalitas dan aspek psikologi penggunanya masih layak,” kata Christian di sela-sela kegiatan pemeriksaan.
Ia juga mengingatkan bahwa tidak semua anggota dapat memegang senjata api. Setiap personel harus melalui serangkaian tahapan, termasuk tes psikologi, guna memastikan stabilitas mental dan emosional. Menurutnya, anggota yang memiliki catatan pelanggaran disiplin, tindak pidana, maupun terindikasi penyalahgunaan narkoba tidak diperkenankan memegang senjata api.
Selain itu, anggota yang sedang menjalani cuti juga dilarang membawa senjata api dinas dan wajib mengembalikannya ke gudang logistik.
“Penggunaan senjata api hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti untuk membela diri dari ancaman yang mengancam nyawa, melindungi orang lain, atau mencegah terjadinya kejahatan berat,” ujarnya.
Sementara itu, Plh. Kasi Propam Polres Manggarai Barat IPTU Yostan A. Lobang mengatakan pihaknya akan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan ketidaksesuaian administrasi maupun kondisi senjata yang tidak terawat.
“Kami memastikan SIMSA personel masih berlaku dan hasil tes psikologi mereka masih memenuhi syarat. Jika ada yang tidak sesuai, senjata tersebut akan kami amankan sementara di gudang logistik,” kata IPTU Yostan.
Dalam pemeriksaan tersebut, sebanyak 19 pucuk senjata api diperiksa, terdiri dari 11 senjata api laras panjang dan delapan senjata api laras pendek yang digunakan oleh personel operasional dan jajaran Polsek.
Diketahui hingga kegiatan berakhir sekitar pukul 09.15 WITA, seluruh senjata api dinas yang diperiksa dinyatakan dalam kondisi baik dan siap digunakan. Pemeriksaan ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan serta profesionalisme anggota Polri dalam menjalankan tugas pengamanan di wilayah hukum Kabupaten Manggarai Barat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....