Belanja Pegawai NTT 51 Persen Harus Turun ke 30 Persen

  • 28 Feb 2026 09:08 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Kupang – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) wajib menyesuaikan belanja pegawai agar tidak melebihi 30 persen dari total belanja APBD paling lambat Tahun Anggaran 2027. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang diundangkan pada 5 Januari 2022.

Dalam Pasal 146 ayat (1) ditegaskan, daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai di luar tunjangan guru yang bersumber dari transfer ke daerah (TKD) paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD. Ayat (2) menyebutkan, apabila telah melampaui batas tersebut, daerah diberi waktu penyesuaian paling lama lima tahun sejak undang-undang diundangkan. Artinya, batas maksimal harus dipenuhi pada 2027.

Ayat (3) mengatur bahwa besaran persentase tersebut dapat disesuaikan melalui keputusan Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri PANRB.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi NTT, Benhard Menoh, mengatakan saat ini struktur belanja Pemprov NTT masih melampaui batas yang ditentukan regulasi.

Dalam postur APBD Tahun Anggaran 2026, total pendapatan daerah tercatat Rp5.552.331.030.000. Dari jumlah tersebut, belanja pegawai mencapai Rp2.717.994.190.000 atau sekitar 51 persen dari total APBD.

Sementara itu, belanja modal tercatat Rp198.742.810.000, belanja barang dan jasa Rp1.612.455.740.000, belanja lainnya Rp784.658.730.000, belanja bunga Rp36.644.550.000, belanja hibah Rp23.287.100.000, belanja bantuan sosial Rp9.565.000.000, belanja tidak terduga Rp8.888.100.000, serta belanja bagi hasil Rp706.273.980.000.

“Belanja pegawai yang dihitung adalah di luar tunjangan guru yang bersumber dari TKD. Itu yang harus dikendalikan agar tidak melebihi 30 persen,” ujar Benhard.

Ia menegaskan Pemprov NTT tengah melakukan evaluasi dan simulasi fiskal untuk memastikan penyesuaian dilakukan secara bertahap dan tidak mengganggu pelayanan publik.

Penyesuaian belanja pegawai menjadi bagian dari kewajiban daerah dalam menata struktur fiskal agar selaras dengan amanat regulasi nasional yang mulai berlaku penuh pada 2027.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....