Pemprov NTT Proyeksi 9.000 PPPK akan Dirumahkan

  • 28 Feb 2026 08:44 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Kupang – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memproyeksikan sekitar 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berpotensi dirumahkan pada 2027. Kebijakan ini merupakan langkah antisipatif menyusul pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai 1 Januari 2027.

Gubernur NTT, Melki Laka Lena, mengatakan berdasarkan perhitungan Badan Keuangan Daerah (BKD), Pemprov NTT perlu menghemat sekitar Rp540 miliar agar belanja pegawai sesuai batas regulasi. “Hitungan dari Badan Keuangan Daerah, kita harus menghemat kurang lebih Rp540 miliar. Itu setara dengan sekitar 9.000-an P3K yang tidak bisa kita bayar lagi atau harus dirumahkan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis, 26 Februari 2026.

Dalam postur APBD Tahun Anggaran 2026, belanja pegawai Pemprov NTT mencapai Rp2,7 triliun atau sekitar 51 persen dari total APBD sebesar Rp5,55 triliun. Angka tersebut melampaui ketentuan batas 30 persen yang akan berlaku penuh pada 2027.

Saat ini jumlah PPPK di lingkungan Pemprov NTT tercatat 12.519 orang dan berpotensi bertambah hingga 16.000 jika skema PPPK paruh waktu berjalan. Dari jumlah tersebut, sekitar 9.000 orang diproyeksikan terdampak jika kebijakan pembatasan belanja pegawai diterapkan secara penuh, sementara sekitar 3.000 lainnya masih dapat dipertahankan.

Gubernur menegaskan kebijakan tersebut belum bersifat final karena pemerintah daerah masih menunggu kemungkinan kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat. Namun, ia menyatakan langkah antisipatif perlu disiapkan lebih awal untuk menghindari guncangan mendadak pada 2027.

Sebagai langkah mitigasi, Pemprov NTT menyiapkan skema pelatihan bagi PPPK yang berpotensi terdampak agar dapat beralih ke sektor lain, termasuk kewirausahaan. Salah satu opsi yang disiapkan adalah mendorong pemanfaatan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk membuka usaha mandiri.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari penyesuaian terhadap kondisi fiskal daerah. Pemerintah daerah berharap terdapat solusi komprehensif, baik melalui penyesuaian kebijakan pusat maupun strategi penguatan ekonomi daerah, guna meminimalkan dampak sosial yang ditimbulkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....