Yapersukma Angkat Kepala Sekolah Non-ASN

  • 10 Feb 2026 19:47 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Manggarai – Yayasan Persaudaraan Sukma (Yapersukma) Pusat Keuskupan Ruteng menegaskan bahwa pengangkatan Kepala Sekolah dari kalangan Non-ASN di sekolah-sekolah yang dikelola Yayasan bukan keputusan sepihak, melainkan langkah penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah daerah serta kebutuhan riil di lapangan.

Ketua Yapersukma Pusat Keuskupan Ruteng, RD. Patrick Dharsam Guru, saat dikonfirmasi RRI melalui pesan WhatsApp, Selasa siang, 10 Februari 2026, menjelaskan bahwa pada prinsipnya Yayasan tetap mengharapkan dukungan Pemerintah Kabupaten Manggarai, khususnya melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (PPO), agar guru ASN/PNS dapat diberi kesempatan menduduki jabatan Kepala Sekolah di sekolah swasta milik Yayasan.

Namun, berdasarkan hasil komunikasi terakhir dengan Dinas PPO Kabupaten Manggarai, Yayasan saat ini tidak diberikan ruang untuk penugasan guru ASN sebagai Kepala Sekolah di sekolah-sekolah swasta. “Mekanismenya, Yayasan mengajukan permohonan dengan mencantumkan nama-nama calon Kepala Sekolah, lalu menunggu persetujuan pemerintah untuk penugasan di sekolah swasta,” kata RD. Patrick.

Ia menyebut keterbatasan jumlah guru ASN yang telah mengikuti pelatihan dan seleksi Kepala Sekolah, serta tingginya kebutuhan ASN di sekolah negeri, menjadi pertimbangan utama kebijakan tersebut. RD. Patrick menegaskan, pergantian Kepala Sekolah dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan kelangsungan manajemen sekolah.

Yapersukma merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 Pasal 18 yang menyatakan mekanisme penugasan guru Non-ASN sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat ditetapkan oleh penyelenggara satuan pendidikan. Selain itu, Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN tetap memberi ruang bagi guru ASN untuk mengajar di sekolah swasta, meski tidak dalam jabatan Kepala Sekolah. “Yayasan memiliki kewenangan penuh dan sah secara hukum untuk mengangkat Kepala Sekolah pada sekolah-sekolah miliknya,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Yapersukma telah mengangkat guru Yayasan sebagai Kepala Sekolah di sejumlah Sekolah Dasar Katolik, yakni SDK Akel, SDK Bajak, SDK Ruis, SDK Kedindi, dan SDK Robek. Rencana penempatan Kepala Sekolah dari kalangan guru Yayasan di sekolah-sekolah dasar di Kecamatan Langke Rembong juga telah dikoordinasikan dengan Dinas PPO Kabupaten Manggarai.

Untuk memastikan profesionalitas, para calon Kepala Sekolah dibekali pelatihan kepemimpinan dan manajerial. Masa jabatan ditetapkan selama empat tahun dan dapat diperpanjang satu kali sehingga maksimal delapan tahun, sejalan dengan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Pasal 23 dan 24. “Ini bagian dari penguatan tata kelola agar sekolah tetap berjalan efektif dan akuntabel,” kata RD. Patrick.

Yapersukma menyatakan pengangkatan Kepala Sekolah dari guru Yayasan mendapat respons positif dari guru dan orang tua murid. Yayasan menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan pemerintah daerah, mematuhi regulasi, serta memastikan setiap kebijakan mengutamakan kepentingan peserta didik dan keberlangsungan sekolah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....