Balai POM di Ende Rilis Rekap Pelanggaran 2025

  • 09 Feb 2026 17:40 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ende – Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Ende menemukan peredaran Obat dan Makanan yang tidak memenuhi ketentuan selama tahun 2025. Temuan tersebut diperoleh melalui kegiatan patroli siber yang dilakukan di wilayah kerja Balai POM di Ende, meliputi Kabupaten Ende, Kabupaten Nagekeo, dan Kabupaten Ngada.

Dikutip dari Instagram @bpom.ende, hasil patroli siber menunjukkan sebanyak 72 persen pelanggaran berasal dari komoditas kosmetik. Selain itu, pelanggaran juga ditemukan pada obat tradisional sebesar 6 persen, obat kuasi 1 persen, serta suplemen kesehatan 1 persen.

Berdasarkan jenis pelanggaran, produk tanpa izin edar menjadi temuan terbanyak dengan jumlah 72 produk. Balai POM di Ende juga menemukan 5 produk mengandung bahan berbahaya dan 3 produk mengandung bahan kimia obat.

Patroli siber ini dilakukan untuk memastikan Obat dan Makanan yang beredar di masyarakat tetap aman, bermutu, dan layak dikonsumsi. Kegiatan tersebut mencakup penelusuran pada platform digital serta pemantauan aktivitas penjualan secara daring.

Seiring meningkatnya transaksi Obat dan Makanan melalui internet, Balai POM di Ende mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat berbelanja secara online. Langkah ini penting untuk mencegah masyarakat mengonsumsi produk ilegal yang berisiko terhadap kesehatan.

“Mari menjadi konsumen yang cerdas dengan selalu menerapkan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa),” tulis Balai POM di Ende dalam unggahan Instagramnya, Senin, 3 Februari 2026.

Patroli siber tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Balai POM di Ende dalam melindungi kesehatan masyarakat. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha dan konsumen terhadap pentingnya keamanan Obat dan Makanan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....