Pedagang Protes Relokasi Pasar Wolowona Tanpa Dialog
- 30 Jan 2026 17:58 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Ende – Pemerintah Kabupaten Ende melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan bersama Satuan Polisi Pamong Praja menertibkan aktivitas pedagang di Pasar Swasta Wolowona, Kecamatan Ende Timur, untuk direlokasi ke pasar yang dibangun pemerintah. Langkah tersebut menuai protes dari pedagang maupun pengelola pasar swasta karena dinilai dilakukan tanpa dialog awal.
Penertiban berlangsung pada Jumat (30/1/2026). Aparat meminta para pedagang menghentikan aktivitas jual beli dan bersiap dipindahkan ke pasar pemerintah yang berada di sekitar wilayah Wolowona.
Salah seorang pedagang, Marselinus Laki, mengaku kecewa dengan kebijakan tersebut. Ia menilai pemerintah seharusnya membuka ruang musyawarah sebelum melakukan penertiban agar keputusan yang diambil tidak merugikan pedagang kecil.
Menurutnya, kondisi pasar pemerintah yang disiapkan perlu ditinjau kembali, terutama terkait daya tampung los dan kios. Ia mempertanyakan apakah seluruh pedagang dapat tertampung secara layak di lokasi baru tersebut.
Marselinus juga menyoroti persoalan ekonomi pedagang yang masih memiliki kewajiban kredit di bank maupun koperasi. Ia khawatir penghentian aktivitas sementara, ditambah keterbatasan tempat berjualan, dapat mengancam keberlangsungan usaha para pedagang.
Sementara itu, Pelaksana Harian Pasar Swasta Wolowona, Martinus Moda Bara, mengatakan para pedagang telah lama menempati pasar tersebut atas permintaan kepala daerah sebelumnya. Saat itu, pihak swasta diminta membantu menampung pedagang sembari menunggu pemerintah menyiapkan lokasi pasar baru.
Martinus mengungkapkan hingga kini belum ada kepastian lokasi baru sebagaimana dijanjikan. Karena itu, pihaknya tetap melayani aktivitas pedagang dan menyayangkan jika penutupan dilakukan secara sepihak tanpa solusi yang jelas.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Ende, Mohamad Syarir, menegaskan bahwa pengelolaan pasar swasta tersebut tidak memiliki izin dan dinilai tidak layak secara teknis. Ia menyebut keberadaan pasar swasta yang berdampingan dengan pasar pemerintah tidak dibenarkan.
Menurutnya, relokasi pedagang dilakukan melalui koordinasi dengan Satpol PP sebagai satuan tugas pasar. Ia memastikan penataan dilakukan setelah pembangunan pasar pemerintah selesai dan kapasitas pasar dinilai mencukupi apabila seluruh pedagang diatur dengan baik.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....