Kasus Pidana BBM, Polres Manggarai Lengkapi Petunjuk Kejaksaan

  • 29 Jan 2026 10:00 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Manggarai - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Manggarai menegaskan komitmennya dalam menangani kasus dugaan tindak pidana bahan bakar minyak (BBM). Kasus yang terjadi pada tahun 2025 yang melibatkan tersangka berinisial WJ tersebut menjadi perhatian publik dan sempat dinilai berjalan lamban oleh sejumlah pihak.

Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Manggarai, AKP Donatus Sare, S.H., M.H.,menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, hati-hati, dan sesuai prosedur. Menurutnya, kehati-hatian dalam penyelidikan dan penyidikan diperlukan untuk memastikan seluruh alat bukti yang dikumpulkan sah dan memiliki kekuatan hukum, sejalan dengan penerapan asas praduga tidak bersalah.

“Lamban bukan berarti tidak ditangani. Namun lebih kepada proses pembuktian yang harus benar-benar memiliki nilai alat bukti yang kuat dan mengarah pada perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang atau lebih, sehingga perkara yang diajukan memenuhi syarat baik secara formil maupun materiil,” ujar AKP Donatus Sare, Rabu, 28 Januari 2026.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa berkas perkara tersangka WJ bersama rekan-rekannya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ruteng pada 4 Desember 2025. Namun, pada 18 Desember 2025, berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk P-19, baik dari sisi formil maupun materiil.

Saat ini, penyidik Sat Reskrim Unit Tipiter Polres Manggarai masih melakukan penyidikan lanjutan guna melengkapi seluruh petunjuk kejaksaan. Polres Manggarai akan segera melimpahkan kembali berkas perkara setelah dinyatakan lengkap (P-21), sekaligus menyerahkan tersangka dan barang bukti.

Polres Manggarai menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memberikan kepastian hukum serta menjawab kepercayaan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....