DPRD Manggarai Timur Setujui Perubahan Perda Pajak

  • 28 Jan 2026 13:54 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Manggarai Timur - DPRD Kabupaten Manggarai Timur bersama pemerintah daerah menggelar Rapat Paripurna II, Rabu 28 Januari 2026. Agenda rapat membahas persetujuan penetapan perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2025/2026.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Manggarai Timur Salesius Medi didampingi Wakil Ketua I Basilius Teto. Dari unsur eksekutif hadir Wakil Bupati Tarsisius Sjukur mewakili pemerintah daerah bersama jajaran OPD terkait.

Pimpinan DPRD menyatakan perubahan Perda merupakan langkah strategis memperkuat landasan hukum pengelolaan pajak daerah. Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah guna mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

Wakil Bupati Manggarai Timur Tarsisius Sjukur mengapresiasi kerja sama DPRD dalam pembahasan ranperda tersebut. Menurutnya, pembahasan berlangsung konstruktif hingga mencapai kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif daerah.

Ia menegaskan pajak dan retribusi daerah akan dikembalikan kepada masyarakat melalui pelayanan publik dan infrastruktur. Selain itu, dana tersebut juga memperkuat sektor-sektor strategis guna mendorong pertumbuhan Kabupaten Manggarai Timur.

Melalui rapat paripurna ini, DPRD resmi menyetujui ranperda perubahan menjadi Peraturan Daerah. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama DPRD dan Bupati Manggarai Timur Tahun 2026.

Rapat ditutup dengan harapan perda segera disosialisasikan dan diimplementasikan seluruh perangkat daerah. Langkah ini diharapkan mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....