Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama 2027
- 16 Sep 2026 15:05 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Jakarta – Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama pada 2027.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang ditandatangani Selasa, 15 September 2026.
SKB tersebut ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Ketetapan ini menjadi acuan bagi pemerintah, dunia usaha, lembaga, dan masyarakat dalam menyusun agenda sepanjang 2027.
Secara keseluruhan, terdapat 26 hari yang terdiri atas 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama.
Berikut daftar 18 hari libur nasional 2027:
- Jumat, 1 Januari 2027 – Tahun Baru 2027 Masehi
- Selasa, 5 Januari 2027 – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Sabtu, 6 Februari 2027 – Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
- Senin, 8 Maret 2027 – Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949
- Rabu, 10 Maret 2027 – Idul Fitri 1448 Hijriah
- Kamis, 11 Maret 2027 – Idul Fitri 1448 Hijriah
- Jumat, 26 Maret 2027 – Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 28 Maret 2027 – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- Sabtu, 1 Mei 2027 – Hari Buruh Internasional
- Kamis, 6 Mei 2027 – Kenaikan Yesus Kristus
- Senin, 17 Mei 2027 – Idul Adha 1448 Hijriah
- Kamis, 20 Mei 2027 – Hari Raya Waisak 2571 BE
- Selasa, 1 Juni 2027 – Hari Lahir Pancasila
- Minggu, 6 Juni 2027 – 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
- Minggu, 15 Agustus 2027 – Maulid Nabi Muhammad SAW
- Selasa, 17 Agustus 2027 – Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
- Sabtu, 25 Desember 2027 – Kelahiran Yesus Kristus
- Minggu, 26 Desember 2027 – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Sementara itu, pemerintah menetapkan delapan hari cuti bersama pada 2027.
Cuti bersama tersebut meliputi Jumat, 5 Februari untuk Tahun Baru Imlek, serta Selasa, 9 Maret, Jumat, 12 Maret, dan Senin, 15 Maret untuk Idul Fitri.
Selanjutnya, Kamis, 25 Maret ditetapkan sebagai cuti bersama Wafat Yesus Kristus.
Cuti bersama Idul Adha ditetapkan Selasa, 18 Mei, sedangkan cuti bersama Hari Raya Waisak jatuh pada Rabu, 19 Mei 2027.
Cuti bersama terakhir ditetapkan Jumat, 24 Desember 2027 untuk Kelahiran Yesus Kristus.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno mengatakan, penetapan tersebut mempertimbangkan hari besar keagamaan, akhir pekan, serta mobilitas masyarakat termasuk arus mudik Lebaran.
Khusus bagi aparatur sipil negara (ASN), ketentuan cuti bersama akan ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Presiden.
Kementerian PANRB akan menindaklanjuti SKB tersebut dengan menyusun rancangan Keputusan Presiden tentang cuti bersama bagi ASN 2027.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....