Komdigi Dorong Data Desa Jadi Fondasi Implementasi RUU Satu Data Indonesia
- 10 Jul 2026 20:30 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan keberhasilan implementasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia bergantung pada kualitas data yang dihimpun dari tingkat desa dan kelurahan. Karena itu, pemerintah mendorong penguatan sistem digital yang sederhana, aman, dan mudah digunakan oleh perangkat desa.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, dalam Rapat Kerja bersama Badan Legislasi DPR RI mengenai pembahasan RUU Satu Data Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 9 Juli 2026.
Nezar mengatakan, RUU Satu Data Indonesia harus mampu memastikan seluruh sistem digital pemerintah saling terhubung, memiliki standar yang sama, aman, dan mudah dioperasikan. Dengan demikian, pengelolaan data dapat dilakukan secara lebih efektif tanpa menambah beban administrasi di tingkat desa.
"Terkait kebutuhan sinergi pengaturan, Komdigi melihat bahwa RUU Satu Data Indonesia perlu memastikan sistem digital pemerintah siap terhubung, aman, terstandar, dan mudah digunakan," ujarnya.
Menurut Nezar, proses integrasi data dari desa ke pemerintah daerah, kementerian, maupun lembaga akan difasilitasi melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) dan standar interoperabilitas nasional. Dengan mekanisme tersebut, perangkat desa cukup menggunakan satu platform, sementara pertukaran data antarsistem berlangsung secara otomatis, aman, dan dapat diaudit.
Dalam rapat tersebut, Komdigi juga mendorong pemanfaatan Sistem Informasi Desa dan Kawasan New Generation (SIDEKA-NG) sebagai kanal digital utama desa. Platform itu diharapkan mampu mendukung layanan publik, transparansi data, serta memperkuat implementasi Satu Data Indonesia tanpa membebani desa dengan banyak aplikasi sektoral.
Nezar menambahkan, pemerintah tengah mengarahkan transformasi digital dari penggunaan aplikasi sektoral yang terpisah menjadi aplikasi pemerintah yang lebih terstandar, saling terhubung, aman, dan berorientasi pada kebutuhan pengguna.
Melalui RUU Satu Data Indonesia, pemerintah berharap tata kelola data nasional semakin terintegrasi dengan pembagian peran yang jelas antarkementerian dan lembaga. Langkah tersebut diharapkan menghasilkan data yang lebih akurat, akuntabel, dan mampu mendukung penyelenggaraan layanan publik yang lebih efektif.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....