Komdigi Ungkap Banyak Anak Palsukan Umur untuk Akses Medsos
- 05 Jul 2026 18:01 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Medan – Kementerian Komunikasi dan Digital mengungkap masih banyak anak memalsukan usia saat membuat akun media sosial untuk menghindari pembatasan umur. Kondisi tersebut menjadi tantangan utama dalam penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, mengatakan berdasarkan hasil survei yang menjadi rujukan pemerintah, tiga dari lima anak diketahui memalsukan usia agar tetap bisa mengakses platform media sosial.
“Ada satu survei yang menunjukkan kalau ada lima anak, tiga anak dipastikan memalsukan usianya untuk bisa masuk ke media sosial. Ini sudah umum terjadi,” ujar Nezar di Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Medan, Sumatera Utara, Sabtu 4 Juli 2026.
Menurutnya, praktik tersebut menjadi tantangan dalam implementasi PP TUNAS karena sistem verifikasi usia sepenuhnya berada di tangan masing-masing platform digital. Pemerintah telah meminta platform memperkuat teknologi identifikasi usia tanpa mengabaikan prinsip pelindungan data pribadi.
“Kita sudah sampaikan kepada platform karena yang bisa meregulasi ini adalah platform dengan solusi teknologi yang mereka miliki. Namun identifikasi usia juga harus tetap mematuhi prinsip pelindungan data pribadi,” jelasnya.
Nezar mengungkapkan sejumlah platform mulai menerapkan sistem pembatasan yang lebih ketat melalui pemanfaatan algoritma. Teknologi tersebut mampu mengenali pola penggunaan akun yang diduga dimiliki anak di bawah umur.
“Beberapa platform sudah mulai melakukan pembatasan. Ada anak yang sebelumnya memiliki akun, tetapi kemudian tidak dapat lagi mengakses akunnya karena teridentifikasi sebagai pengguna di bawah umur,” katanya.
Selain penguatan teknologi oleh platform digital, pemerintah menilai peran orang tua tetap menjadi faktor utama dalam melindungi anak di ruang digital. Karena itu, Komdigi juga mendorong penggunaan akun pendamping atau parental guidance untuk mengawasi aktivitas digital anak.
“Sebagai orang tua kita memang harus lebih intens mendampingi anak. Pendekatan keluarga tetap menjadi bagian penting dalam pelindungan anak di ruang digital,” ujarnya.
Nezar menjelaskan Indonesia menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang menerapkan PP TUNAS. Kebijakan tersebut kini mulai mendapat perhatian dari sejumlah negara lain di kawasan.
“Malaysia juga saya dengar sedang menyiapkan kebijakan serupa. Negara-negara lain mulai melihat bagaimana Indonesia mengelola pelindungan anak di ruang digital,” katanya.
Pemerintah menegaskan implementasi PP TUNAS akan terus diperkuat bersama seluruh platform digital. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan ruang digital Indonesia tetap aman dan ramah bagi anak.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....