PP TUNAS Diterapkan, Pemerintah Fokus Lindungi Anak di Ruang Digital

  • 19 Jun 2026 17:10 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Medan – Pemerintah menegaskan kebijakan pelindungan anak di ruang digital melalui PP TUNAS bukan untuk melarang anak mengakses internet, melainkan melindungi mereka dari berbagai risiko di platform digital. Penegasan tersebut disampaikan Kepala BPSDM Komdigi, Bonifasius Wahyu Pudjianto, dalam Pelatihan Literasi Digital dan Implementasi PP TUNAS di SMP Muhammadiyah 57 Medan, Sabtu 13 Juni 2026.

“Kami bukan melarang, tetapi menunda anak-anak untuk masuk ke ranah digital yang berisiko tinggi,” ujarnya.

Menurut Bonifasius, internet memiliki banyak manfaat bagi pendidikan, kreativitas, dan komunikasi masyarakat. Namun, tanpa pelindungan yang memadai, anak-anak dinilai rentan terpapar ancaman yang dapat memengaruhi tumbuh kembang mereka.

Karena itu, pemerintah menerbitkan PP TUNAS sebagai langkah menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi generasi muda. Regulasi tersebut mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak di ruang digital.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Menkomdigi, Alfreno Kautsar Ramadhan, menjelaskan bahwa PP TUNAS bertujuan menunda anak-anak di bawah usia 16 tahun memasuki media sosial yang memiliki berbagai risiko. “Bukan berarti internet dilarang, tetapi anak-anak perlu mendapatkan pelindungan dan pendampingan yang sesuai dengan usia mereka,” katanya.

Ia menyebut terdapat empat risiko utama yang menjadi perhatian pemerintah, yakni risiko konten, kontak, kecanduan, dan komersial. Risiko tersebut dinilai dapat berdampak pada pola pikir, perilaku, hingga keamanan anak saat berinteraksi di ruang digital.

Selain itu, pemerintah juga menyoroti risiko interaksi anak dengan pihak yang tidak dikenal melalui media sosial maupun platform digital lainnya. Kondisi tersebut dinilai dapat membuka peluang terjadinya manipulasi, penipuan, maupun ancaman terhadap anak.

“Orang yang tidak dikenal bisa saja masuk melalui pesan langsung atau fitur percakapan. Karena itu anak-anak perlu dilindungi agar tidak mudah menjadi sasaran pihak-pihak yang berniat buruk,” ucap Alfreno.

Melalui pelatihan tersebut, siswa dan guru mendapatkan pemahaman mengenai keamanan digital, pelindungan data pribadi, etika bermedia digital, serta implementasi PP TUNAS di lingkungan sekolah. Pemerintah berharap penguatan literasi digital dapat mendukung terciptanya ruang digital yang aman dan sehat bagi anak-anak Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....