Pemerintah Desak Platform Digital Transparan Awasi Konten

  • 22 Mei 2026 15:29 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemerintah tidak lagi ingin hanya menerima laporan sepihak dari platform digital global terkait pengawasan konten di Indonesia. Pemerintah mulai mendesak perusahaan platform membuka kapasitas pengawasan mereka secara lebih transparan, termasuk jumlah moderator konten dan sistem pengendalian yang digunakan untuk menangani konten berbahaya di ruang digital nasional.

Hal tersebut disampaikan Meutya Hafid dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 18 Mei 2026.

Menurut Meutya, selama ini banyak platform digital belum mampu menjelaskan secara rinci kemampuan pengawasan mereka terhadap berbagai konten bermasalah seperti judi online, pornografi, hoaks kesehatan, hingga disinformasi yang beredar luas di Indonesia.

“Kita minta transparansi, kita minta penjelasan mengenai sumber daya pengawasan mereka. Sampai saat ini ketika kita sidak misalnya sebagai contoh Meta, mereka belum dapat menjelaskan kepada kita berapa banyak orang yang mereka rekrut untuk melakukan pengawasan ruang digital di Indonesia,” ujar Meutya.

Ia mengungkapkan tingkat kepatuhan platform terhadap permintaan moderasi konten dari pemerintah saat ini baru berada di kisaran 20 persen. Kondisi tersebut dinilai mengkhawatirkan karena sebagian besar permintaan pemutusan akses terhadap konten bermasalah belum ditindaklanjuti secara cepat oleh platform digital.

Menurutnya, Indonesia sebagai salah satu pasar digital terbesar di dunia berhak mendapatkan sistem pengawasan konten yang memadai dari perusahaan platform global. Pemerintah menilai platform tidak boleh hanya menjadikan Indonesia sebagai pasar pengguna tanpa menghadirkan perlindungan ruang digital yang optimal.

Meutya mengatakan lemahnya pengawasan platform berdampak langsung pada maraknya penyebaran konten berbahaya, mulai dari judi online, deepfake pornografi, penipuan digital, hingga hoaks kesehatan yang kerap terlambat ditangani.

“Jadi ini on going prosesnya, kita terus meminta platform untuk melakukan kepatuhan-kepatuhan ini, termasuk memiliki kantor perwakilan,” katanya.

Karena itu, Kemkomdigi kini mempertimbangkan aturan tambahan yang mewajibkan platform digital global memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Langkah tersebut dinilai penting untuk mempercepat koordinasi antara pemerintah dan perusahaan platform dalam menangani berbagai persoalan di ruang digital nasional.

“Sedang kita pertimbangkan juga untuk menambah kewajiban ini agar para platform itu dapat berkomunikasi dengan lebih cepat dengan pemerintah, terutama ketika ada hal-hal yang perlu diatensi, agar mereka memiliki kantor perwakilan di dalam negeri,” ujar Meutya.

Selain memperkuat pengawasan platform digital, Kemkomdigi juga terus melakukan patroli siber harian bersama kementerian dan lembaga terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk menangani disinformasi, radikalisme digital, perjudian online, hingga berbagai ancaman terhadap anak di ruang digital Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....