Roblox Dinilai Belum Patuh Aturan Perlindungan Anak
- 16 Apr 2026 09:41 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Jakarta – Pemerintah menilai platform gim daring Roblox belum sepenuhnya memenuhi ketentuan perlindungan anak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa meski Roblox telah melakukan sejumlah penyesuaian secara global, masih terdapat celah yang berpotensi membahayakan anak.
“Masih ada celah yang memungkinkan komunikasi dengan orang yang tidak dikenal,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 14 April 2026.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa Roblox belum dapat dikategorikan sebagai platform yang patuh terhadap regulasi perlindungan anak di Indonesia.
Pemerintah menegaskan bahwa kepatuhan terhadap PP TUNAS merupakan kewajiban bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik, tanpa terkecuali.
Kemkomdigi juga akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap platform digital, serta tidak menutup kemungkinan mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran.
Sementara itu, sejumlah platform lain seperti X, Bigo Live, serta Meta yang mencakup Instagram, Threads, dan Facebook telah menyatakan kepatuhan penuh terhadap aturan tersebut.
Di sisi lain, TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun pengguna di bawah usia 16 tahun di Indonesia sebagai bagian dari implementasi regulasi tersebut.
Pemerintah berharap seluruh platform digital dapat mengikuti langkah tersebut guna menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....