X Terapkan Batas Usia 16 Tahun, Pemerintah Menunggu Platform Lainnya

  • 19 Mar 2026 15:45 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Jakarta - Platform digital X resmi menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun. Kebijakan ini diikuti rencana penonaktifan akun yang tidak memenuhi ketentuan mulai akhir Maret 2026.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Aturan ini mengklasifikasikan media sosial sebagai layanan berisiko tinggi bagi anak.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menilai langkah X sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi nasional. Pemerintah juga melihat kebijakan ini sebagai upaya memperkuat pelindungan anak di ruang digital.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyampaikan apresiasi atas langkah tersebut. Ia menyebut kebijakan X sebagai komitmen nyata dalam memenuhi kewajiban hukum di Indonesia.

“Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan pelindungan terhadap anak di ruang digital,” ujar Alexander di Jakarta Pusat

X, melalui surat tertanggal 17 Maret 2026, menyatakan kesiapannya menjalankan ketentuan PP TUNAS. Platform tersebut menegaskan hanya pengguna berusia 16 tahun ke atas yang diperkenankan mengakses layanannya di Indonesia.

Informasi perubahan kebijakan ini telah disampaikan melalui laman Pusat Bantuan khusus Indonesia milik X. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada pengguna terkait aturan baru.

Mulai 27 Maret 2026, X akan melakukan identifikasi terhadap akun yang tidak memenuhi batas usia minimum. Akun yang melanggar ketentuan akan dinonaktifkan secara bertahap sesuai prosedur yang ditetapkan.

Kemkomdigi memastikan akan melakukan pemantauan berkala terhadap implementasi kebijakan tersebut. Pengawasan dilakukan guna memastikan kepatuhan terhadap PP TUNAS berjalan efektif.

Pemerintah juga meminta seluruh penyelenggara sistem elektronik lainnya segera merespons regulasi yang berlaku. Kepatuhan aktif dinilai menjadi kunci dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....